Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masing-masing Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Sabu 1 Ton dan 1,6 Ton ke PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 11-07-2018 | 18:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara sabu 1 ton dan 1,6 ton ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segera diperiksa dan diadili majelis hakim.

Pelimpahan berkas itu dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Umum, Filpan FD Laia dan jaksa penuntut umum Romondang Manurung. Sementara yang menerima limpahan berkas langsung oleh Ketua PN Batam, Syahlan di Ruang PTSP, Rabu (11/7/2018).

Syahlan pada kesempatan itu menyampaikan, berkas perkara yang menyita perhatian masyarakat luas itu langsung diregister di PN Batam. Kemudian, sambungnya, dia dan Wakil Ketua PN Batam akan melakukan rapat bersama hakim lainnya untuk menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Setelah ini saya akan koordinasi dengan Wakil. Kita akan tentutan siapa nanti majelis yang akan menyidangkan dua perkara ini," ujar Syahlan, usai menerima berkas perkara itu.

Dikatakan Syahlan, setelah majelis hakim ditunjuk, paling lama satu minggu jadwal sidang sudah ditentukan. Untuk itu, ia dan Wakil Ketua PN akan menunjuk hakim yang siap siaga dalam menangani memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Perkara ini butuh majelis hakim yang siaga penuh. Mengenai jadwal sidang agar tidak berbenturan dengan perkara lain, akan diatur semaksimal mungkin," lanjutnya.

Untuk pengamanan persidangan dua perkara itu, kata Syahlan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Batam. "Kita juga akan koordinasi dengan Polisi dan Imigrasi, mengingat terdakwanya orang asing," katanya.

Di tempat yang sama, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Filpan FD Laia mengatakan, berkas yang dilimpahkan itu dua perkara yakni sabu 1 ton dan 1,6 ton dengan masing-masing terdakwa berjumlah empat orang (total 8 orang).

"Mengenai dakwaan, masing-masing didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," kata Filpan.

Sesuai dengan pasal tersebut, masing-masing terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Terkait penerjemah, sampai saat ini kami masih koordinasi dengan Mabes Polri. Apakah nanti menggunakan jasa penerjemah pada tahap penyidikan atau akan dicari yang ada di Batam. Itu belum bisa kita pastikan, tetapi itu teknisnya saja," jelas Filpan.

Sedangkan mengenai pengamanan, kata Filpan, mereka akan koordinasi dengan Polisi, seperti pengamanan biasanya. Tetapi, jika kondisinya rentan, akan meminta bantuan TNI.

"Terdakwanya kan ada orang asing, tentu proses persidangan juga harus safety. Mengingat ini juga sindikat internasional," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam dua perkara besar ini, jaksa yang akan menyidangkannya ada tiga orang, masing-masing Kajari Batam, Roch Adi Wibowo, Kasi Pidum Filpan FD Laia dan jaksa fungsional Romondang Manurung.

"Mengenai saksi-saksi akan kita sesuaikan dengan berkas perkara," tutupnya.

Editor: Surya