Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Umat Islam Batam Sudah Bayar Zakat Fitrah
Oleh : Suci Ramadhani
Rabu | 13-06-2018 | 12:52 WIB
membayar-zakat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Seorang warga Batam membayar zakat fitrah di Masjid Raya Batam. (Foto: Suci Ramadhani)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bulan suci Ramadhan adalah bulan paling mulia diantara bulan lainnya, salah satu keutamaannya adalah segala amal ibadah dilipat gandakan oleh Allah SWT. Karena itulah, umat Islam mengisi bulan mulia ini dengan memperbanyak amal ibadah. Salah satunya adalah membayar zakat fitrah.

Pada 28 Ramadhan ini, umat Islam di Batam sudah membayar zakat fitrah sebelum hari raya idul fitri. Selain kewajiban sebagai umat muslim, ini adalah wujud berbagai kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama no 52 tahun 2014, zakat fitrah sebanyak 2.5 kg/3.5 liter dan dapat dikonversikan dengan uang sesuai dengan harga beras. Untuk mazhab Hanafi sebesar 3.25 kg dan dapat dikonversikan dengan uang sesuai harga beras, sedangkan mazhab syafi'i, maliki dan hambali zakat fitrah sebesar 2.5 kg atau 3.5 liter beras dan tidak boleh dikonversikan dengan uang.

Berdasarkan standarisasi harga beras ramadan 1439 H/2018 M badan amil zakat nasional kota batam. Untuk harga beras dimulai dari Rp10 ribu sampai Rp14 ribu.

"Jadi harga membayar zakat fitrah ditentukan sama makanan pokoknya, beras. Jadi dihitung dari harga beras yang dikonsumsi," kata Wakil Ketua Baznas Kota Batam, Ahmadin di Batam Centre, Rabu (13/6/2018).

Untuk hitungan harga beras Rp10 ribu dimulai dari Rp25 ribu sampai Rp250 ribu. Untuk hitungan harga beras Rp12.500 dimulai dari Rp31.250 sampai Rp312.500, untuk harga beras Rp13 ribu dimulai dari Rp32.500 sampai Rp325 ribu, untuk harga beras Rp13.500 dimulai dari Rp33.750 ribu sampai Rp337.500 dan untuk harga beras Rp14 ribu dimulai dari Rp35 ribu sampai Rp350 ribu. Ini disesuaikan dari jumlah jiwa satu sampai sepuluh, dengan peraturan pemerintah no 52 tahun 2014.

Untuk pembayaran fidyah puasa sebanyak kurang lebih 7 ons dari makanan pokok atau minimal Rp10 ribu, sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan. Dan maksimal tak terbatas sesuai dengan biaya makan sehari-harinya atau sesuai dengan kemampuannya pada saat itu.

Sedangkan untuk membayar kaffarat puasa dengan memberi makanan 60 orang miskin sebesar 7 ons atau dapat dikonversikan dengan uang minimal Rp10 ribu dikali 60 orang menjadi Rp600 ribu, dan maksimal tak terbatas sesuai dengan biaya makan sehari harinya atau sesuai dengan kemampuannya pada saat itu.

"Masih ada beberapa hari jelang idul fitri, kepada seluruh masyarakat kota Batam diharapkan membayar segera ke badan amil zakat yang sudah ditunjuk di masjid masjid. Agar yang berhak mendapatkan zakat dapat memenuhi kebutuhannya di hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Editor: Dardani