Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Sopir Angkot Jadi Tersangka Pengeroyokan Driver Taksi Online di Sagulung
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 12-06-2018 | 16:28 WIB
supir-online13.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Driver ojek online saat diperiksa penyidik Polresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menetapkan dua dari lima sopir angkutan kota atau carry menjadi tersangka kasus pengeroyokan driver taksi online di kawasan Sagulung, Rabu (6/6/2018).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan lima orang sopir angkot setelah kejadian.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. "Dari hasil gelar, hanya dua orang yang terbukti melakukan pengeroyokan. Sedangkan tiga lainnya kita pulangkan karena tidak terbukti," ukar Andri, Selasa (12/6/2018).

Ditambahkan, untuk dua tersangka yang bernama Pendi Siringo Ringo serta Hengki Sitio, saat ini telah diamankan pihaknya. Mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang pemukulan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Sebanyak tiga orang driver taksi online diduga menjadi korban pengeroyokan para sopir angkutan kota, atau lebih dikenal dengan sebutan soper carry di kawasan Sagulung, Rabu (6/6/2018) siang.

Pantauan di Mapolresta Barelang, ketiga korban saat ini telah membuat laporan polisi dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Unit V Satreskrim Polresta Barelang.

Buntut pengeroyokan yang dialami tiga driver taksi online di kawasan Sagulung, polisi mengamankan sebanyak lima sopir angkutan kota atau lebih dikenal sopir carry.

Editor: Yudha