Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Napi Korupsi di Kepri Diajukan Dapat Remisi Lebaran
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-06-2018 | 14:04 WIB
kemenkumham-rinto.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga narapidana kasus korupsi di Kepri diajukan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Selain 1.423 warga Binaan narapidana Lapas dan Rutan di Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan dapat remisi, ada juga 3 narapidana yang diajukan," ujar Rinto Gunawan, Humas Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan Hak Azasi Manusia, Selasa (12/6/2018).

Namun Rinto mengatakan, keputusan remisinya akan dikabulkan atau tidak adalah kewenangan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kendati Rinto enggan menyebut nama-nama napi korupsi yang diajukan dapat remisi, Ia menjelaskan bahwa selain syarat dan pertimbanganya langsung ditentukan pusat, narapidana korupsi tersebut juga harus sudah melunasi uang pengganti (UP) nilai Kerugian negara yang ditetapkan putusan pengadilan serta denda subsider dari hukuman yang diterima.

"Napi kasus korupsi yang diajukan dapat remisi khusus maupun umum, biasanya selalu terlambat diterima, karena memiliki pertimbangan khusus dari kementerian," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah Narapidana Korupsi di Kepri telah mendapat dan menerima remisi sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian juga megenai dasar aturan pemberian remisi, asimilasi dan pemberian keringanan hukuman lainnya merupakan hak dari setiap narapidana.

"Mengenai teknis pemberiannya, tentu beradaskan aturan dan mekanisme dan pertimbangan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Editor: Yudha