Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PDIP Mulai Curigai Motif KPK Lakukan OTT Beberapa Kader PDIP
Oleh : Redaksi
Senin | 11-06-2018 | 08:28 WIB
arteria_dahlan2.gif Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berjanji akan mengawal kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung dan Kota Blitar. Karena menurutnya, kedua peristiwa hukum tersebut sarat muatan politis.

"Sulit rasanya bagi kita semua, untuk menyatakan ini hanya penegakan hukum semata," kata Arteria, Minggu (10/6/2018).

Menurut dia, OTT tersebut kental muatan politisnya bahkan dirinya merasa oknum KPK dalam menangani kasus tersebut ditunggangi kepentingan tertentu. Kendati mengaku cinta KPK, Arteria Dahlan curiga OTT KPK di Kota Blitar dan Tulungagung memiliki agenda terselubung dengan tujuan merusak elektabilitas PDIP di wilayah 'mataraman'.

Arteria tidak langsung menyebut kelembagaan KPK yang bermasalah. Namun, dia meyakini adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kewenangan besar lembaga superbody itu untuk membidik kepala daerah maupun calon-calon kepala daerah dari PDIP.

"Saya tidak ingin KPK menjadi tempat berlabuhnya para pihak-pihak yang tidak mampu meraih suara rakyat, tapi mempergunakan tangan penegakan hukum, mempergunakan tangan KPK untuk mendapatkan keinginannya dalam kontestasi demokrasi," kata Arteria.

Ia menegaskan akan mengawal kasus OTT KPK di Tulungagung dan Kota Blitar yang disebutnya cacat hukum dari awal. Arteria mencontohkan diksi OTT yang menurutnya tidak tepat.

"Ini buka OTT. Kalau OTT itu artinya tertangkap seketika. Ini jelas-jelas pimpinan KPK, juru bicara KPK mengatakan, mengimbau kepada Pak Samanhudi (Wali Kota Blitar), kepada Pak Syahri (Bupati Tulungagung) untuk datang ke KPK. Ini kan jelas bukan OTT ini," katanya.

Arteria menegaskan dirinya bersama seluruh anggota Komisi III akan bersikap kritis atas peristiwa hukum yang terjadi. "Kami cinta penegakan hukum antikorupsi. Tapi lakukanlah penegakan hukum ini secara arif, bijaksana, proporsional dan berkeadilan. Masih banyak laporan lain yang jumlahnya jauh lebih besar tapi tidak pernah dilakukan OTT oleh KPK," katanya.

Dalam pernyataannya, Arteria Dahlan menyebut masih banyak laporan-laporan lain yang jumlahnya jauh lebih besar. Tapi nyatanya tidak ada yang di-OTT oleh KPK. Sebaliknya, kasus yang belum jelas bukti permulaan, tidak terlihat, masih senyap-senyap, justru dilakukan OTT oleh KPK.

"Saya hanya membayangkan, begitu banyaknya ribuan orang ada di sini ini (pendukung di belakang Sahto). Kalau yang begini tidak dilayani secara hati-hati bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas," ujarnya.

Menurut Arteria, penegakan hukum itu harus arif-bijaksana, berkepastian, guyub rukun. "Jadi juga harus dilihat bagaimana cara melakukan penegakan hukum dan tujuan penegakan hukum itu sendiri agar lebih terlihat kemanfaatannya," kata Arteria.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga mempertanyakan langkah KPK yang melakukan OTT terhadap Wali Kota Blitar Samanhudi dan calon Bupati Tulungagung Sahri Mulyo. "Samanhudi dan Sahri Mulyo tidak terkena OTT secara langsung, tapi mengapa dalam waktu singkat muncul pemberitaan bahwa keduanya menjadi target dan harus ditangkap," kata Hasto Kristiyanto melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/6/2018).

Menurut Hasto, terkesan adanya kepentingan politik yang dapat dicermati di balik kasus OTT terhadap Samanhudi dan Sahri Mulyo yang memiliki elektabilitas tinggi. Hasto yang pada Ahad siang berada di Kota Blitar menjelaskan, faktanya yang ditangkap di Kota Blitar adalah seorang penjahit pakaian dan bukan pejabat negara.

Kemudian, di Kabupaten Tulungagung yang ditangkap adalah seorang kepala dinas dan perantara, bukan Sahri Mulyo. "Semuanya lalu dikembangkan bahwa hal tersebut sebagai OTT terhadap Samanhudi dan Sahri Mulyo. Ada apa di balik ini," kata Hasto.

PDIP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK jika OTT tersebut dilakukan dengan berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dalam hukum dan sesuai mekanisme hukum itu sendiri. Namun pertanyaannya, kata Hasto, apakah OTT tersebut tidak dipengaruhi oleh kontestasi pilkada.

"Siapa yang dapat memastikan hal ini, bahwa segala sesuatunya dilakukan secara proper dan sesuai mekanisme hukum yang jujur dan berkeadilan," katanya.

KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan dan sekolah yang ada di Blitar dan Tulung Agung. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah OTT untuk dua perkara di kedua wilayah tersebut, pada Rabu (6/6/2018) dini hari WIB.

Selain dua kepala daerah tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lainnya untuk perkara di Tulung Agung yakni sebagai penerima suap adalah Sutrisno, Kadis PUPR Pemkab Tulung Agung dan seorang pihak swasta Agung Prayitno.

Sementara untuk perkara Blitar, KPK menetapkan seorang pihak swasta Bambang Purnomo sebagai penerima suap. Untuk pemberi suap di kedua kasus korupsi tersebut adalah orang yang sama yakni seorang kontraktor Susilo Prabowo.

Total, ada enam orang dijadikan tersangka oleh KPK dalam dua kasus korupsi ini.

Editor: Surya