Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN Pemakai Sabu Dihadirkan Jadi Ahli di Perkara Pertambangan Bauksit
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 31-05-2018 | 18:16 WIB
busi-setiawan-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Budi Setiawan, Kabid ESDM Prov Kepri saat menjadi ahli di persidangan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Budi Setiawan, aparut sipil negara (ASN) Pemprov Kepri yang sudah ditetapkan tersangka narkotika dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Ia, bukan sebagai pesakitan melainkan ahli dalam perkara dugaan pidana tambang bauksi ilegal dengan terdakwa Weidra, Rabu (30/5/2018).

Menggunakan kemeja warna Biru dipadu celana warna Hitam, pria yang doyan nyabu itu dikawal anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang ke persidangan.

Budi Setiawan memaparkan, seluruh persyaratan-persayaratan untuk mengurus izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) dan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Yang mengeluarkan izin penjualan, jika melakukan penambangan di dalam provinsi itu kewenangan Gubernur, begitu juga dengan kabupaten dan kota kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Tetapi jika kegiatan penjualannya lintas provinsi, izinnya harus dari Kementerian," papar ahli, yang tak lama lagi akan menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.

Selanjutnya Budi menjelaskan, jika perusahaan pertambangan diketahui ingin berkerjasama untuk melakukan penjualan bauksit dengan perusahaan lain, itu berdasarkan aturan diperbolehkan. Tetapi, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi.

"Tugas kami hanya melakukan pengawasan, asalkan izinnya sudah ada dan dimiliki kedua perusahaan yang memiliki perjanjian kerja sama," tutupnya.

Selain Budi Setiawan, jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang, Dani Daulay juga menghadirkan dua ahli lainnya, yakni Dr. Dian Adrian (ahli pidana) dari Universitas Trisakti dan Wawan Supriyanto (ahli pertambangan) dari Kementerian ESDM.

Perkara ini masih tetap bergulir di PN Tanjungpinang, sampai nantinya majelis hakim Iriaty Khoirul Ummah, Jhonson Sirait dan Henda Kartika Dewi membuat putusan.

Editor: Gokli