Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Tumpang Tindih Kepemilikan Aset

Pansus Gesa Penyelesaian Ranperda Aset Daerah Pemprov Kepri
Oleh : Ismail
Kamis | 24-05-2018 | 19:16 WIB
chua-rudy-dprd.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Pansus DPRD Kepri, Rudi Chua. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Aset Daerah menggesa untuk menyelesaikan aturan tersebut agar seseger mungkin diterapkan. Sehingga, dapat dijadikan acuan sebagai regulasi bagi pemerintah untuk membenahi aset daerah yang dinilai semrawut.

Ketua Pansus DPRD Kepri, Rudi Chua mengungkapkan, pembahasan tentang Ranperda tersebut sudah memasuki tahap akhir. Pihak Pansus hanya tinggal menyelesaikan tahapan finalisasi, sehingga bisa dilanjutkan kepada agenda Paripurna pandangan fraksi.

Dijelaskannya, penyelesaian Ranperda Aset Daerah ini memang menjadi fokus Pansus untuk disegerakan. Sehingga, bisa segera diterapkan oleh Pemprov Kepri dalam pengelolalaan aset daerah.

"Sebab, nantinya Perda ini akan menjadikan sebagai dasar regulasi pengelolaan aset untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," ujarnya, Kamis (24/5/2018).

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan Ranperda tersebut, pihaknya banyak menemukan persoalan terkait aset milik daerah. Mulai dari tumpang tindih kepemilikan dengan pihak lain, hingga persoalan kelengkapan administrasi yang masih belum jelas.

Menurutnya, data-data yang diperoleh Pansus ini akan dijadikan rekomendasi agar dapat dibenahi dan ditindaklanjuti BPKAD secepatnya.

Oleh karena itu, persoalan-persoalan inilah yang nenjadi dasar bahwa aturan tentang pengelolalaan aset daerah Provinsi Kepri harus segera diselesaika. Sehingga dalam melaksanakan pembenahan sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Kita maunya cepat diselesaikan, sehingga aset yang sebelumnya telah diserahkan Provinsi Riau kepada Kepri dapat terdata jelas," harapnya.

Editor: Gokli