Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Raih Opini WTP Ke-7, Ini Catatan BPK ke Pemprov Kepri

BPK Temukan Pengeluaran Jasa Publikasi Rp390 Juta ke Media yang Belum Terverifikasi
Oleh : Ismail
Senin | 21-05-2018 | 13:28 WIB
bpk.jpg Honda-Batam
Anggota V BPK RI, Isma Yatun, pada Paripurna Penyampaian Laporan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2017 di Kantor DPRD Kepri Pulau Dompak (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan tersebut disampaikan melalui Paripurna Penyampaian Laporan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2017 di Kantor DPRD Kepri Pulau Dompak, Senin (21/5/2018).

Anggota V BPK RI, Isma Yatun, dalam laporannya menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Kepri yang telah mempertahan opini WTP untuk ketujuh kalinya. Oleh karena itu, dirinya berharap raihan tersebut dapat dipertahankan, sehingga sistem keuangan Pemprov Kepri tetap berazazkan akuntabel dan transparan.

Kendati demikian, raihan tersebut tentu saja tidak terlepas dengan sejumlah catatan. Di mana, lanjut Isma, pihaknya juga menemukan sejumlah temuan.

Di antaranya, pada sistem pengendalian keuangan intern yang masih belum maksimal diterapkan. Salah satunya adalah terdapat beasiswa sebesar Rp1,9 miliar yang tidak tersalurkan.

Lalu, terdapat nilai investasi sebesar Rp43,41 miliar oleh Pemprov Kepri dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi.



Selain itu, kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan masih belum berjalan. Di mana masih ditemukan pengeluaran jasa publikasi sebesar Rp390 juta yang masih menggunakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

"Kami memberikan apresiasi atas keberhasian tujuh kali mendapatkan opini WTP ini. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan ini, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemprov Kepri ini," kata Isma saat menyampaikan sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Kepri, Senin (21/5).

Tak hanya itu, BPK juga mencatat Pemprov Kepri belum menyelesaikan kekurangan dan kelebihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama pada tahun 2013. Dengan nilai masing-masing Rp4,95 miliar dan Rp10,81 miliar.

Untuk itu, lanjut Isma, pihaknya meminta Pemprov Kepri untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan jawaban kepada BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini disampaikan.

Editor: Udin