Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KCW Minta KPK 'Surveillance' Dugaan Mafia Hukum di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-05-2018 | 11:16 WIB
KCW-Kepri-ok.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Logo KCW Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (KCW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap dugaan mafia hukum di lingkungan peradilan di Tanjungpinang, Batam dan Karimun.

Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh KCW, terdapat sejumlah praktek dugaan mafia hukum, dengan suap pada sejumlah proses kasus pidana umum dan khsusu, seperti narkoba, korupsi serta pertambangan ilegal di sejumlah pengadilan di Kepri.

Bahkan, diduga kuat dana mafia sindikat narkoba internasional juga telah menyasar mafia hukum oknum di lembaga peradilan, dalam mengatur pasal dakwaan, jumlah tuntutan dan denda serta putusan hukum pada sejumlah terdakwa narkoba, tindak pidana korupsi, dan bahkan kasus tambang ilegal maupun pidana umum lainnya.

"Indikasi nyata yang kami amati, dari sejumlah kasus narkoba, mulai dari terdakwa yang memiliki barang bukti sabu 1 kg, 2 kg dan bahkan puluhan kg, hanya dituntut ringan oleh JPU dan divonis ringan oleh pengadilan. Baik di Tanjungpinang, Karimun, dan Batam, hanya divonis 17-18 tahun penjara," ungkap Pembina dan Penggagas LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid, baru-baru ini.

"Tidak ada satupun yang dituntut dan divonis hukuman mati, meski barang bukti yang dimiliki puluhan kilogram. Hal ini yang menjadi pertanyaan besar."

Bahkan, lanjutnya, sepanjang tahun 2016 hingga 2018 ini, tidak satupun terdakwa sindikat narkoba internasional yang membawa dan menyeludupkan puluhan kilogram narkoba dari luar negeri ke Kepri yang dihukum mati di pengadilan.

Peristiwa teranyer, kata Abdul Hamid, adalah kasus 3 terdakwa 23 kg sabu di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. JPU di Kejaksaan Negeri Karimun bahkan berani mengubah tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Agung terhadap 3 terdakwa narkoba, menjadi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Selanjutnya, oleh majelis hakim Pengadilan Tanjung Balai Karimun yang menyidangkan perkara, ke-3 terdakwa narkoba tersebut hanya divonis 17-18 tahun penjara. Kami menduga dalam kasus ini ada upaya 'tukar nyawa' dengan miliaran rupiah dana suap terhadap oknum jaksa dan hakim pengadilan," katanya.

Hal yang sama juga terjadi pada dua terdakwa kasus puluhan kg sabu di PN Tanjungpunang, yang hanya dituntut jaksa 18 tajun penjara.

Selain kasus narkoba, indikasi maraknya mafia hukum oleh aparat di pengadilan juga diduga terjadi pada kasus tambang pasir ilegal di Bintan, dengan terdakwa Herman alias Khangui, serta kasus tambang bauksit dengan terdakwa Weidra alias Awe.

Trio hakim PN Tanjungpinang yang menyidangkan perkara tersebut, sepertinya melakukan 'happy pangky' dalam penetapan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan ke tahanan kota, serta penetapan pinjam pakai barang bukti kapal tagboat dan tongkang milik PT BBS.

"Atas dasar sejumlah fakta tersebut, kami meminta KPK melakukan surveillance dan penyelidikan terhadap oknum aparat jaksa dan hakim di badan peradilan tersebut," tegas Abdul Hamid.

Editor: Gokli