Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha dan Pekerja belum Temukan Kata Sepakat

Pembahasan Alot, Gubernur Tak Jadi Teken UMS Kabupaten dan Kota di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-05-2018 | 09:16 WIB
bahas-UMD.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun melakukan pertemuan dengan buruh membahas Upah Minimum Sektoral (Fto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun melakukan pertemuan dengan buruh membahas Upah Minimum Sektoral (UMS). Sebagai Gubernur dirinya mengatakan tidak berniat menunda-nunda penetapan UMS tersebut, seperti kesimpulan yang berkembang di tengah-tengah pekerja saat ini.

"Saya selaku Gubernur, bukan tak mau memutuskan. Tetapi keputusan tersebut harus mempertimbangkan kedua belah pihak. Keputusan itu harus menguntungkan semua pihak," tegas Nurdin di hadapan para utusan pekerja dan pengusaha dalam rapat pembahasan Upah Minimal Sektoral (UMS), Selasa (15/5/2018) di Gedung Graha Kepri, Batam.

Nurdin menambahkan, permasalahan upah tiap tahun hampir selalu bermasalah seperti ini terus, sehingga bagaimana bisa kondusif.

"Kita hidup mencari makan di Kepri ini, mari kita sama-sama mengalah dan memasang niat baik agar persoalan ini selesai. Kami mau perbaiki segala sektor. Kita saling membutuhkan," ungkapnya.

Nurdin Basirun juga memyampaikan secara serius bahwa antara pengusaha dan pekerja terjadi hubungan yang saling membutuhkan.

Hal itu harus menjadi landasan dalam memutuskan berbagai hal dalam hubungan kerja, termasuk dalam menentukan Upah Minimun Sektoral.

Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Gubernur itu, juga dihadiri Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi SH, Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema, Kabinda Kepri Brigjen Pol Suharyono, Kadisnaker Pemko Batam Rudy Sakyakirti, BP Batam, dan perwakilan Bank Indonesia Kepri.

Sedangkan dari pekerja diwakili oleh Alfitoni, Komisariat Cabang KSPI Batam. Sementara dari pengusaha diwakili oleh APINDO.

Suasana yang semula tenang, kemudian sedikit tegang karena belum berhasil mengeluarkan keputusan penetapan UMS. Hal itu karena belum adanya kesepakatan secara bersama dari asosiasi pengusaha.

Pada kesempatan tersebut asosiasi pengusaha yang hadir hanya Apindo. Sementara dari ASITA, HTI, PHRI, BSOA, REI tidak hadir.

Akhirnya tuntutan pekerja agar UMS diteken Gubernur hari ini tidak terlaksana. Gubernur sendiri, setelah mengamati terjadinya kembali ketegangan, meminta asosiasi pekerja dan pengusaha kembali bermufakat.

"Kalau tak bisa juga bermufakat, saya akan ambil keputusan," tegasnya.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, yang duduk bersebelahan dengan Gubernur juga memberikan masukan. Jumaga berharap Gubernur sudah ada keputusan menjelang lebaran nanti.

"Keputusan yang dibuat harus mempertimbangkan kedua belah pihak. Seperti menarik benang dalam tepung," katanya.

Tetapi lanjut Jumaga, yang paling terpenting dari semua itu adalah mufakat. Bila sudah memilih bermufakat, bersepakat, aturan tak perlu dipakai. Karena pada dasarnya, lanjut dia, aturan itu hadir karena tidak adanya kata sepakat. Tidak adanya kemufakatan.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi. "Kita beri waktu Gubernur menyelesaikan UMS ini. Tapi mesti ada keputusan. Sesegera mungkin," ujar Didid.

Editor: Udin