Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri Diperpanjang
Oleh : Redaksi
Senin | 14-05-2018 | 11:41 WIB
timsel-bawslu-il.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) memperpanjang jadwal tahapan pendaftaran penambahan calon anggota Bawaslu di 27 provinsi, salah satunya Kepulauan Riau.

Ketua Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Kepri, Otong Rosadi menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI dengan memperpanjang jadwal tahapan pendaftaran.

Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 421/K.Bawaslu/TU.00.01/V/2018 tentang Perubahan Jadwal Rekrutmen Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan 26 provinsi lainnya, maka tim seleksi wajib menambah jadwal pendaftaran karena jumlah pendaftar belum mencapai target.

"Penambahan jadwal disebabkan jumlah minimal peserta sebanyak 6 kali jumlah utuh Komisioner Bawaslu Kepri. Jumlah utuh yang dimaksud lima orang sehingga dibutuhkan minimal 30 pendaftar," ujarnya, belum lama ini, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri (kominfo.kepriprov.go.id).

Otong menjelaskan, Bawaslu Kepri sudah membukan penerimaan berkas persyaratan pendaftaran mulai 3-9 Mei 2018. Jumlah pendaftar hingga hari terakhir pendaftaran sebanyak 25 orang sehingga berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI yang ditandatangani 9 Mei 2018 itu dibutuhkan minimal lima orang pendaftar lagi.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan mulai 10-15 Mei 2018. Peserta diharapkan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebagai calon Anggota Bawaslu Kepri.

"Jumlah pendaftar awalnya sudah melebihi target, tetapi karena ada perubahan, maka kami perpanjang," katanya.

Perubahan jadwal tidak hanya pada proses penyeleksian tahapan pendaftaran, melainkan juga tes psikologi yang semula 21-22 Mei 2018 menjadi 21-23 Mei 2018. Sementara jadwal ujian tertulis berbasis komputer tetap dilaksanakan pada 20 Mei 2018.

Sedangkan pengumuman peserta yang lulus ujian tertulis dan psikologi yang semula 25 Mei 2018 diundur menjadi 26 Mei 2018. Jumlah peserta yang lulus tes tersebut 4 kali dari jumlah utuh anggota Bawaslu Kepri yakni 20 orang.

Untuk peserta yang lulus tes kesehatan dan wawancara berdasarkan keputusan Bawaslu RI itu sebanyak 2 kali jumlah Anggota Bawaslu Kepri yang dibutuhkan yakni empat orang.

"Jumlah anggota Bawaslu Kepri sekarang tiga orang, sehingga berdasarkan UU Nomor 7/2017 dibutuhkan dua orang lagi. Kami akan menelurkan empat orang calon, yang selanjutnya ditetapkan dua orang calon terpilih oleh Bawaslu RI berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan," tegasnya.

Editor: Gokli