Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sorot Tuntutan UMS Buruh Batam, Jumaga Sarankan Pemerintah Upayakan Solusi Terbaik
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-05-2018 | 12:52 WIB
Jumaga-Nadeak-buruh.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengharapakan, polemik tututan Upah Minimal Sektoral (UMS) sebagaimana tuntutan serikat buruh di Batam, dapat diselesaikan melalaui musyawarah dan mufakat antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Hal ini, kata Jumaga agar tidak mengganggu kondisivitas investasi dan keterpurukan ekonomi Kota Batam dan Provinsi Kepri yang mulai beranjak naik.

"Seharusnya isu-isu seperti ini dapat diatasi dalam menciptakan kondusivitas investasi dan ekonimi Kepri, khususnya Batam,"ujar Jumaga saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (9/5/2018).

Jumaga juga mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, UMS yang dituntut buruh untuk segera ditandatangani Gubernur itu, sebelumnya belum putus dan ditandatangani di tingkat kota. Sehingga, Gubernur mengembalikan ke Pemerintah Kota Batam agar dilakukan pembahasan dengan pekerja, pengusaha serta Dewan Pengupahan Kota (DPK).

"Informasi terakhir yang saya peroleh, Selasa minggu depan, direncanakan ada pertemuaan yang akan dilaksanakan pekerja, pengusaha, Wali Kota serta Gubernur dan Kapolda," kata Jumaga.

Dengan pertemuan itu, tambah Jumaga, DPRD berharap, hendaknya dapat diselesiakan dengan musyawarah dan untuk kebaikan semua pihak, khususnya pertumbuhan investasi dan ekonomi Kepri.

Editor: Gokli