Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman Sebut DPRD Berkewajiban Surati Partai Bersangkutan
Oleh : Ismail
Selasa | 08-05-2018 | 17:52 WIB
pertemuan-ombudsman.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pertemuan Ombudsman Kepri bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, DPRD, Panwaslu, dan KPU Tanjungpinang. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, DPRD, Panwaslu, dan KPU guna membahas polemik pengunduran diri calon wakil walikota Tanjungpinang, Rahma sebagai anggota DPRD.

Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Selasa (8/5/2018) akhirnya memperoleh titik terang mengenai persoalan tersebut.

Ombudsman mengeluarkan keputusan, jika Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang yang berkewajiban untuk menyurati Partai PDI Perjuangan terkait dengan pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan.

Pelaksana (Plt) Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Achmad Irham Syatria menyampaikan, keputusan ini diperoleh setelah semua pihak yang hadir sepakat untuk menyatukan persepsi terkait dengan keputusan Ombudsman tersebut.

"Tadi kita sudah menyatukan persepsi tentang hal ini. Dan tadi kita melihat tanggapan dari DPRD yang akan melihat itu dan akan memproses itu," ujarnya.

Adapun dasar pihaknya dalam mengeluarkan putusan itu, yakni merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri No 161/329/SJ tertanggal 24 Januari 2013. SE itu sendiri kata dia merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam salah satu poin pada SE itu dibunyikan apabila pimpinan partai politik enggan untuk mengusulkan pergantian antar waktu (PAW), maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan partai politik untuk segera mengusulkan PAW. Apabila sampai 14 hari pimpinan partai politik tidak kunjung mengusulkan, maka pimpinan DPRD mengusulkan ke Gubernur melalui Wali Kota untuk selanjutnya diresmikan PAW.

"Harapan kami sebelum batas waktu yang ditetapkan proses ini sudah dapat dirampungkan. Hal ini tentunya untuk menghindari terjadinya persoalan baru," sebutnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya akan terus memantau dan mengawasi proses tersebut. Apabila dalam perjalannya, ternyata pimpinan DPRD tak kunjung melaksanakan proses itu. Maka, pihaknya akan memberikan penilaian. Apakah kendala yang terjadi itu murni karena adanya maladministrasi atau karena hal lainnya.

"Karena batas kewenangan kami, kami juga tidak bisa memaksakan, karena itu suatu hal yang sudah diatur. Maka yang dapat kami lakukan ketika hal itu tidak dilaksanakan maka kami bisa berpendapat itu maladministrasi," tegasnya.

Namun ujarnya, dalam pertemuan itu DPRD Kota Tanjungpinang sudah menyepakati untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh pihaknya. Sehingga pihaknya pun berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan.

Apalagi kata dia, secara aturan KPU sejak ditetapkan sebagai calon Wakil Wali Kota Rahma secara otomatis sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan. "Cuma masalah administrasinya saja sekarang yang belum," tandasnya.

Editor: Dardani