Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disebut Tak Taat Aturan

Usai Pertemuan dengan Ombudsman Kepri, Rahma Mengaku Dizolimi
Oleh : Habibi
Selasa | 08-05-2018 | 14:04 WIB
tim-advokasi-rahma1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tim Advokasi Rahma, Agung menunjukkan surat alat kelengkapan dewan yang diusulkan PDIP. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masalah surat pengunduran diri pasangan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang nomor urut 1, Rahma, masih belum mendapatkan titik terang. Bahkan usai pertemuan tertutup Ombudsman dengan Rahma di Kantor Gubernur Kepri pada Selasa (8/5/2018), Rahma mengaku telah dizolimi.

Saat keluar dari ruang pertemuan, Rahma langsung mengaku dizolimi karena disebut tidak taat aturan terkait masalah pengunduran dirinya tersebut. Rahma mengaku dizolimi atas polemik yang menimpa dirinya terkait proses pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan untuk maju berpasangan dengan Syahrul yang diusung Gerindra dan Partai Golkar pada Pilwako Tanjungpinang 2018-2023.

Pasalnya, sebelum dirinya resmi mengajukan surat pengunduran diri, Fraksi PDI Perjuangan ternyata telah mengajukan surat perubahan alat kelengkapan dewan pada tanggal 4 Januari 2018.

"Kalau saya dibilang tidak taat aturan jelas saya disolimi. Saya mundur secara partai tanggal 7 Januari 2018 tapi kenyataannya Fraksi PDI Perjuangan telah mengajukan surat perubahan alat kelengkapan dewan ke pimpinan DPRD Tanggal 4 Januari tanpa memasukkan nama saya yang pada tanggal tersebut masih berstatus anggota DPRD," ujar Rahma yang juga didampingi tim advokasinya dalam siaran persnya usai pertemuan bersama Oembusman RI perwakilan Kepri di Kantor Gubernur Kepri.

Rahma menegaskan, bahwa dalam surat permohonan perubahan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut namanya tidak ada. Dan hal itu dibuktikannya dengan menunjukkan langsung surat permohonan Alat Kelengkapan Dewan tersebut.

"Secara aturan kelembagaan, saya mundur setelah resmi ditetapkan KPU sebagai salah satu calon Wakil Walikota Tanjungpinang. Saya mundur dari lembaga DPRD itu Tanggal 13 Januari. Sedangkan SK ini sudah terbit sebelum saya mundur. Artinya lembaga DPRD mengakui saya sudah tidak lagi sebagai anggota dewan Kota. Saya merasa dizolimi kalau saya dibilang tidak taat aturan," tegas Rahma.

Hal yang sama juga disampaikan Agung dari tim advokasi Rahma, bahwa pihaknya memiliki bukti baru terkait masalah ini. Dia mengatakan, Rahma di Zolimi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak mendasar dari PDIP, dimana pihak partai menyebutkan tanggal 4 Januari 2018 Fraksi PDI Perjuangan sudah mengajukan permohonan perubahan Alat Kelengkapan Dewan pada pimpinan lembaga DPRD Kota Tanjungpinang minus Rahma. Padahal Rahma menyerahkan surat pengundurannya ke DPRD Tanggal 7 Januari.

"Dalam surat itu tidak ada nama Rahma. Artinya PDI Perjuangan tidak lagi menganggap Rahma sebagai anggota dewan per-pengajuan permohonan perubahan alat kelengkapan dewan. Jadi jangan ada cerita lagi Rahma belum mengajukan pengunduran diri. Ini bentuk penzoliman pada Rahma," ujarnya.

Editor: Yudha