Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah dan Bank Indonesia Kaji Penurunan Batas Transaksi Tunai
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-04-2018 | 14:40 WIB
uang1.jpg Honda-Batam
ilustrasi uang tunai.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal yang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang saat ini diusulkan maksimal Rp 100 juta.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa, mengatakan batas maksimal Rp 100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai Rp 25 juta.

"Angka Rp 100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai non tunai bisa kita diskusikan untuk diubah," ujar dia dalam diskusi Optimalisasi Penelusuran Aset Tindak Pidana Melalui Pembatasan Uang Kartal.

Dalam naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, batas maksimal penggunaan transaksi tunai masih Rp 100 juta untuk setiap transaksi. Namun pemerintah, BI dan lembaga penegak hukum masih mendiskusikan penetapan batas maksimum tersebut dan besarannya masih bisa berubah saat pembahasan di DPR.

Nantinya, warga yang ingin bertransaksi di atas batas maksimum yang ditetapkan akan diwajibkan menggunakan sistem keuangan perbankan seperti transfer. Selain lebih cepat dan efisien, penggunaan sistem perbankan ditujukan untuk mencegah tindakan pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

Kepala KPK Agus Rahardjo menjelaskan usul penurunan batasan maksimal untuk transaksi tunai sebesar Rp 25 juta dimaksudkan untuk mempersempit ruang bagi pelaku tindak kejahatan pencucian uang ataupun korupsi.

"Kalau bisa diturunkan jadi Rp25 juta lah, ini supaya ruang mereka semakin sempit," katanya.

Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein menjelaskan alasan penggunaan batas maksimal transaksi tunai Rp 100 juta, salah satunya karena banyak negara menetapkan Rp100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.

"Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp100 juta. Yang di atas Rp100 juta dianggap bernilai tinggi, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," kata dia.

Yunus mengatakan tim penyusun membuka diri menerima masukan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal.

"Kalau di DPR ini diperbaiki, diperkecil bisa saja. Tapi di banyak negara pakai Rp100 juta," ujar dia.

Menurut temuan PPATK, pelaku pencucian uang kerap melakukan transaksi tunai untuk menyulitkan upaya pelacakan sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana ke pihak penerima dana.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pembatasan transaksi tunai akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan.

"Kebijakan yang ada berimplikasi pada perekonomian dalam beberapa aspek, seperti meningkatnya jumlah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan," kata dia.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha