Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Penjara Seumur Hidup, Pemilik 42 Ribu Butir Ekstasi Ajukan Banding
Oleh : Gokli
Selasa | 17-04-2018 | 13:04 WIB
amin-seumur-hidup.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Amin saat mendengar pembacaan putusan, vonis penjara seumur hidup di PN Batam. (Foto: Nikson)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Amin, pemilik 42 ribu bitir lebih pil ekstasi akhirnya divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/4/2018). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Namun, terdakwa tak terima vonis itu. Ia menyatakan banding lantaran menurutnya 42 ribu lebih pil ekstasi itu bukan miliknya, dan dia hanya sebagai orang yang menjemput dari OPL atas perintah Arwan (DPO).

"Saya banding. Saya hanya menjebut, bukan saya pemiliknya," ujar dia, usai majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Marta Napitupulu dan Egi Novita membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Muhammad Amin terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukum penjara seumur hidup," ujar Renni, membacakan amar putusan.

Usai persidangan, istri terdakwa, Nana mendukung sikap suaminya untuk banding. Ia berharap pada saat banding nanti, majelis hakim meringkan hukuman Muhammad Amin, dengan pertimbangan sebagai tulang punggu keluarga dan punya anak baru berumur 5 bulan.

"Anak saya yang baru 5 bulan ini tidak akan bertemu lagi dengan ayahnya (Muhammad Amin), seumur hidup," kata Nana, tak kuasa menerima kenyataan.

Sebelumnya, Muhammad Amin, terdakwa pemilik 42 ribu butir lebih pil ektasi, dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/4/2018).

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, Samuel Pangaribuan, di hadapan ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota dan dihadiri terdakwa, serta penasehat hukumnya.

Menurut JPU, terdakwa Muhammad Amin terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut agar terdakwa Muhammad Amin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Samuel, membacakan surat tuntutan.

Editor: Surya