Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 42 Ribu Butir Ekstasi, M Amin Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oleh : Gokli
Selasa | 17-04-2018 | 10:40 WIB
amin-42.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Muhammad Amin, usai mendengar pembacaan tuntutan di PN Batam. (Foto: Nikson)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Amin, terdakwa pemilik 42 ribu butir lebih pil ektasi, dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/4/2018).

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, Samuel Pangaribuan, di hadapan ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota dan dihadiri terdakwa, serta penasehat hukumnya.

Menurut JPU, terdakwa Muhammad Amin terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut agar terdakwa Muhammad Amin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Samuel, membacakan surat tuntutan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa dan penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman. Ia mengaku terpaksa menjemput barang haram itu dari OPL lantaran desakan ekonomi.

"Saya terpaksa yang mulia, mohon ringankan hukuman saya," ujar terdakwa.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pembelaan terdakwa, majelis menunda sidang selama satu hari. Pada persidangan berikutnya, majelis akan membacakan putusan.

Sebelumnya, Muhammad Amin alias Amin bin Hamid, kurir 42.400 pil ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (5/12/2017) sore. Pria ini terancam hukuman mati lantaran didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan menguraikan, bahwa terdakwa ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Kepri pada 17 September 2017 pagi di pelabuhan tikus, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar. Saat itu, terdakwa baru saja turun dari boat pancung dengan membawa satu tas ransel warna Hitam merek Polo berisi dua buah kantong palstik warna Merah.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan, dua kantong plastik warna Merah milik terdakwa itu ternyata berisi pil ekstasi berlogo F1 sebanyak 19.808 butir dan B29 sebanyak 22.592 butir dengan jumlah total 42.400 butir.

Pengakuan terdakwa kepada Polisi, puluhan ribu ekstasi itu dijemput dari tengah laut. Ia disuruh seorang bernama Arwan (DPO) dengan upah yang dijanjikan sebanyak Rp5 juta.

Awalnya terdakwa bertemu dengan Arwan di samping Hotel Planet Jodoh. Saat itu, Arwan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput barang (ekstasi) ke tengah laut. Pekerjaan itu disanggupi terdakwa sampai akhirnya terjadi penangkapan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Amin alias Amin bin Hamid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsider, pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Samel membacakan surat dakwaan.

Editor: Surya