Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuaji Tangkap Pelaku Jambret Spesialis Ibu-ibu
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 16-04-2018 | 19:17 WIB
Kapplsek-batuaji-s-dalimunthe.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafrudin Dalimunthe saat menginterogasi pelaku jambret (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji berhasil membekuk Alex Siahaan, pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Batuaji dan Sagulung, Kamis (16/4/2018) lalu. Pria 24 tahun ini diamankan setelah melancarkan aksinya di jalan depan Rumah Sakit Aini, Batuaji.

Dalam aksinya itu, pelaku tak seorang diri. Dia dibantu rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batuaji.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafrudin Dalimunthe, mengatakan, sebelum beraksi pelaku ini terlebih dahulu memantau situasi lingkungan. Ketika sudah aman, pelaku langsung menjumpai targetnya lalu merampas barangnya hingga korban terjatuh.

"Target utama pelaku ini adalah ibu-ibu yang berjalan kaki sambil membawa dompet dan handphone," ujar Dalimunthe, Senin (16/4/2018).

Dan saat beraksi di jalan depan Rumah Sakit Aini, Batuaji, pelaku ditangkap warga setelah jatuh dari sepeda motor yang dikendarai bersama temannya yang masih buron itu.

"Ibu-Ibu yang mereka jambret. Saat itu korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Aksi tarik-menarik pun terjadi, akibatnya pelaku (Alex) pun terjatuh dari motor dan langsung diamankan warga," ujar Kapolsek.

Pada saat pelaku terjatuh rekannya itu lantas langsung kabur dengan sepeda motor yang sebelumnya mereka kendarai tersebut. Akibat peristiwa itu, korban yang juga jatuh dari sepada motornya pun mengalami luka memar.

"Tas korban dan barang berharga senilai Rp1 juta dapat diselamatkan, namun korban mengalami cidera di beberapa bagian tubuhnya karena terjatuh," ujarnya lagi.

Pelaku yang diketahui penganguran itu mengaku sudah lama melakoni aksi kejahatan jalanan tersebut. "Saya menyesal telah menjambret. Itu saya lakukan karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Dia juga mengaku, jika uang hasil jambret yang selama ini dilakukanya untuk membayar cicilan motor dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya terpaksa melakukan itu karena sedang mepet, uang tak ada lagi," ujarnya lagi.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Editor: Udin