Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Punya Legal Standing Sebagai Penggugat

PTUN Tanjungpinang Tolak Gugatan LIRA atas SK Penetapan Wagub Kepri Isdianto
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-04-2018 | 17:52 WIB
lira1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Logo LIRA. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak memiliki legal standing atau posisi kedudukan hukum sebagai penggugat, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Tanjungpinang di Batam, menolak gugatan PTUN LSM Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) atas Keputusan DPRD Kepri tentang Penetapan Calon Tetap, Penetapan Calon Tunggal dan Penetapan Isidanto sebagai Wagub Kepri.

Putusan Niet Ontvankerlijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima gugatan DPD Lira Kepri ini, diputus oleh ketua Majelis Hakim PTUN Nurfatimah SH, bersama dua anggota PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam Senin,(16/4/2018).

Kuasa hukum DPRD Kepri, Edward Arfa SH, mengatakan, selain terhadap gugatan LIRA, Majelis Hakim PTUN juga menyatakan, menolak dan tidak dapat menerima gugatan PKB dan Fauzi Bahar.

"Dalam putusanya Majelis Hakim PTUN menyatakan, ?gugatan penggugatan tidak dapat diterima karena tidak punya legal standing dalam kedudukan hukumnya, secara langsung sebagai orang yang dirugikan dalam perkara aquo," ujar Edward Arfa Senin,(16/4/2018).

Terlepas dari objek pokok perkara, tambah Edward, legal standing sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim memang tidak ada, karena penggugat, tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, atas SK tersebut.

"Demikian juga terhadap objek yang dirugikan, dan seperti apa kerugikanya,juga tidak dapat dibuktikan penggugat," ujar Edward Arfa.

Kapasitas hukum atas pihak yang merasa dirugikan, jelasnya, merupakan salah satu syarat dan unsur dalam pengajuaan gugatan ke PTUN. "Dan menurut kami, putusan majelis hakim sudah tepat,"ujarnya.

Dalam pembacaan putusan, tambah Kuasa hukum DPRD ini, selain dihadiri pihak penggugat juga membawa puluhan orang, sebagai pendukung termasuk mahasiswa dan massa lainya.

Sebelumnya, mantan calon wakil Gubernur Kepri Fauzi Bahar dan PKB bersama DPD Lira, mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam atas SK DPRD nomor 37 tahun 2016 tentang penetapan calon tetap, SK nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan calon tetap dan SK DPRD Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penetapan Wakil Gubernur Isdianto,

Editor: Dardani