Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Setnov akan Bersaksi di Sidang Dokter Bimanesh
Oleh : Redaksi
Senin | 16-04-2018 | 09:04 WIB
istri-setnov.jpg Honda-Batam
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dijadwalkan bersaksi di sidang kasus merintangi penyidikan proyek e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dijadwalkan bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, Senin (16/4/2018).

Selain Deisti, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Direktur RS Medika Permata Hijau dr. Hafil Budianto Abdulgani dan karyawan bagian IT di RS Medika Permata Hijau, Putra Rizky Ramadhona.

"Saksi Bimanesh, dr. Hafil Budianto Abdulgani selaku Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Deisti Astiani Tagor, dan Putra Rizky Ramadhona," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Deisti diketahui datang ke RS Medika Permata Hijau sesaat setelah Setnov masuk kamar VIP nomor 323. Menurut keterangan perawat saat bersaksi beberapa waktu lalu, Deisti hadir bersama beberapa orang.

Sementara itu, dr Hafil dalam surat dakwaan Bimanesh, disebut mendapat laporan dari dr Alia tentang rencana Setnov bakal dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hafil meminta agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu.

Selama persidangan Bimanesh terungkap bahwa Setnov tak pingsan saat tiba di rumah sakit. Bahkan, terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu sempat meminta tolong petugas RS Medika Permata Hijau mengambilkan modemnya yang jatuh saat berada di brankar.

Saat berada di kamar VIP, Setnov juga meminta kepalanya untuk diperban, padahal menurut perawat yang menanganinya luka yang ada di pelipisnya tak perlu diperban. Tak hanya itu, Setnov juga sempat meminta obat merah untuk lukanya.

Dokter Bimanesh akhirnya memerintahkan perawat untuk memerban luka Setnov tersebut dengan alasan agar pasien merasa nyaman.

Dalam kasus ini, dokter Bimanesh bersama Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov. Mereka berdua diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat.

Bimanesh dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Setnov dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin