Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Gugatan UPB

PLN Batam Belum Terima Surat Panggilan dari Pihak Pengadilan
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 14-04-2018 | 18:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen Bright PLN Batam menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak Universitas Putera Batam (UPB) ke Pengadilan Negeri Batam, terkait adanya dugaan salah penghitungan tarif listrik oleh Bright PLN Batam.

Humas PLN Batam, Bukti Panggabean, menyatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan dari pihak Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan pihak UPB.

"Jadi saya sudah kroscek ke bagian internal, saya juga telah menanyakan apakah kita ada mendapatkan surat dari pengadilan, dan dikatakan tidak ada sama sekali," ujar Bukti saat dihubungi, Sabtu (14/04/2018) sore.

Selain itu, mengenai adanya tanggapan kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh pihaknya, Bukti mengakui bahwa hal itu tidak benar. Karena model penghitungan yang dilakukan oleh pihak UPB adalah model penghitungan untuk konsumen perumahan.

"Saya juga telah komunikasi dengan teman-teman di pelayanan, memang benar Putera Batam mempertanyakan hal ini ke kami. Ada dua pelanggan yang terdaftar di Bright PLN Batam atas nama Putera Batam. Tapi kategori yang mereka lakukan adalah pelanggan sosial murni, sementara seharusnya adalah sosial komersil. Kalau sosial murni hanya digunakan untuk rumah ibadah," tuturnya.

Mengenai gugatan sendiri, Bukti juga menegaskan bahwa pihak Putera Batam hanya sebatas melakukan somasi. "Jadi hanya somasi saja, dan kami juga telah menjawab somasi tersebut secara resmi," paparnya.

Sebelumnya, kuasa hukum UPB Radius mengungkapkan, tuntutan terhadap perusahaan listrik ini, terkait adanya dugaan salah penghitungan tarif listrik yang dilakuan oleh Bright PLN Batam. Atas peristiwa ini, pihak UPB menjelaskan adanya kerugian material sebesar Rp 303 juta. Pihak Universitas mengaku permasalahan ini berawal dari tagihan listrik, untuk tiga Universitas yang berada di Nagoya, Batu Aji, dan Tembesi mencapai Rp 603 juta.

Radius juga menjelaskan, minggu lalu telah memasukkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 104/Perdata.G/2018/PN Batam. Pihaknya juga mengakui telah melakukan pertemuan dengan pihak Bright PLN Batam, dimana dalam pertemuan ini pihak Bright PLN Batam dikatakan telah mengakui adanya salah perhitungan.

Editor: Dardani