Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Temukan BB Pungli Pejabat Syahbandar di Pos CPO Kabil Rp 5 Juta
Oleh : Hadli
Sabtu | 14-04-2018 | 17:52 WIB
bb-ott-kabil.jpg Honda-Batam
Tim Saber Pungli Polda Kepri dan Polresta Barelang saat sedang melakukan penggeledahan di Pos Syahbandar CPO Kabil Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pungli pengurusan dokumen yang dilakukan Pejabat Syahbandar Batam selaku Kepala Pos Kantor Pelabuhan Laut Pos Terminal (KSOP) CPO Kabil pada saat tertangkap tangan sebesar Rp 5.000.000,00 juta rupiah, tunai.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Kepri bersama Polresta Barelang dilakukan di Pos Terminal (KSOP) CPO Kabil, Kecamatan Nongsa Jumat, 13 April 2018 sekira pukul 15.30 Wib.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi pungli yang dilakukan oleh petugas Syahbandar terhadap pengusaha yang melakukan pengurusan dokumen di Pos CPO Kabil. Salah satunya izin olah gerak kapal.

Berawal informasi itu, dilakukan pengembangan. Sesampainya di sana Tim langsung masuk kedalam Pos dan mendapati T selaku Kepala Pos Syahbandar Kabil barusaja menerima uang sebesar Rp 5.000.000,- dari pihak perusahaan bongkar muat.

Kabid Himas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang melakukan pendalaman. "masih dilakukan pemeriksaan," katanya di Mapolda Kepri, Sabtu (14/4/2018).

Apakah, aliran dana pungli yang dihasilkan petugas Syahbandar CPO Pos CPO Kabil tersebut mengalir keatas. "Sedang di dalami. Kita liat aja nanti hasil pemeriksaannya apakah hanya satu pelaku atau ada yang lain," ujarnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM, sejak pukul 13.00 wib di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreakrimaus) Polda Kepri hingga pukul 18.00 Wib pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik.

Tampak seorang wanita yang diduga istri, anak serta kerabat T berada di Ditreskrimsus Polda Kepri. Mereka membawa koper pakaian dengan ukuran yang cukup besar untuk digunakan ketika di Rutan Mapolda Kepri ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dardani