Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Jaringan Pemasok Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-03-2018 | 15:50 WIB
boy-karutan11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang dan Kelapas Narkotika Tanjungpinang Misbahuddin saat ekpose tangkapan jaringan narkoba internasional. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasonal yang memasukkan sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Dalam konfersi pers yang digelar pada Kamis (15/3/2018), Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengungkapkan bahwa keberhasilannya dalam mengungkap jarangan narkoba ini, berkat kerjasama yang baik dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

"Sehingga dalang dari peredaran barang haram tersebut, berhasil terungkap," ujar Boy di Halaman Mapolres Bintan.

Pengungkapan itu, berawal dari operasi yang dilak petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Rabu (28/2/2018) lalu. Dimana dalam razia tersebut, ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 2,2 gram dan 2 unit hp dari kamar tahanan Blok B Nomor 21 atas nama Tju Ang Pio alias Ampio (37).

"Atas temuan tersebut, petugas kemudian melaporkan ke polisi dan dilakukan pengembangan oleh anggota kita," beber Boy.

Setelah dilakukan pengembangan, Ampio mengaku sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu didalam Lapas. Ampio menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari YS (DPO) jaringan internasional yang berasal dari Malaysia.

"Sehingga dalam pengembangan, Satresnarkoba Polres Bintan melakukan kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Kepri dalam pengungkapannya," kata Boy.

Hasil dari kerjasama itu, kemudian pada Senin (5/3/2018) kemarin, jajaran Satreanarkoba kembali berhasil menangkap 2 orang kurir di Pelabuhan Internasional Batam Center yang membawa narkoba seberat 1,6 ons yang disimpan dengan modus 'roket'. Istilah roket adalah membawa sabu dengan memasukkannya melalui dubur setelah sabu dilapisi kondom yang dilumuri pelumas.

"Selain itu, petugas juga mendapati bahwa Ampio melakukan pemesanan narkoba menggunakan HP, yang saat ini disita bersama barang bukti," tutur Boy.

Dimana, Ampio meminta suruhannya untuk membawa narkoba dari Thailand menuju Malaysia kemudian mendarat ke Yogyakarta. Sehingga Satresnarkoba kemudian menghubungi Bea Cukai dan Imigrasi.

"Namun dalam pengembangannya, ternyata suruhan Ampio malah mengalihkan tujuannya ke Bali pada Minggu (11/3/2018) sesaat kemudian diamankan oleh Dit Narkoba Polda Bali," sebut Boy.

Sementara itu,Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungppinang, Misbahuddin, juga ikut membenarkan temuan tersebut. Sebenarnya pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pengawasan. Lapas Narkotika Klas IIA Tanjung Pinang yang saat ini dihuni 470 tahanan kasus narkotika bahkan sudah dilengkapi fasilitas X-Ray.

"Namun selalu ada akal tahanan dan pengunjung dalam memanfaatkan kelemahan SDM Lapas yang memang kekurangan personel," kata Misbahuddin.

Diketahui Tju Ang Pio alias Ampio merupakan tahanan limpahan dari Lingga yang baru 9 bulan di Lapas Narkotika Tanjung Pinang. Adapun Ampio ditahan 12 tahun karena terlibat jaringan narkotika. Namun baru 2 tahun mendekam di penjara, Ampio kembali tersandung atas kejahatan serupa terkait narkoba.

Editor: Yudha