Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pengedar Makanan dan Minuman Tak Berizin Ini Tetap Saja Bebas Berkeliaran
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 15-03-2018 | 09:50 WIB
tangkapan-bppom.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemilik gudang CV Cahaya Abadi, Djonli, terdakwa pengedar makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, melenggang bebas berkeliaran usai mendengarkan dakwaan tunggal JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemilik CV Cahaya Abadi, Djonli, terdakwa pengedar makanan dan minuman tidak memiliki izin edar dari BPOM, tetap saja melenggang bebas berkeliaran usai menjalani didang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Corpioner SH serta didampingi Romauli Purba SH dan Guntur Kurniawan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri Irisah Najedah, yang digantikan JPU Akmal, membacakan dakwaan tunggal terdakwa.

Ketua majelis hakim Corpioner mengatakan majelis belum menentukan sikap apakah terdakwa ini ditahan. Tetapi Majelis Hakim untuk sementara melanjutkan penahanan kota terhadap terdakwa dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Seharusnya terdakwa jika dilihat dari pasal dakwaannya ini bisa ditahan, tapi kami majelis hakim belum menentukan sikap, untuk sementara ini kami masih mengikuti dan melanjutkan penahanan kota dari Kejati Kepri," ujar Corpioner.

Majelis hakim pun mengingatkan kepada terdakwa untuk manaati segala perintah persidangan dan tidak membuat hal-hal yang dapat membuat majelis hakim melakukan penahanan kepada terdakwa.

"Setiap proses persidangan diwajibkan terdakwa untuk hadir. Dan jangan membuat ulah serta tidak pergi ke luar kota ataupun ke luar negeri, karena terdakwa tahanan kota," tegas Hakim.

Dalam dakwaan JPU Kejati Kepri, terdakwa Djonli --pemilik CV Cahaya Abadi, didakwa melanggar pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," kata JPU.

Djonli diketahui merupakan pemilik gudang makanan dan minuman, seperti makanan olahan daging dari luar negeri seperti Australia, Cina dan Amerika serta lainnya yang tidak terdaftar di BPOM.

CV Cahaya Abadi ini diketahui tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM, sehingga BPOM Batam melakukan razia terhadap perusahaan ini dan menemukan puluhan merek makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan razia ke CV Cahaya Abadi yang beralamat di Jalan Kijang Lama No.39-40, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, pukul 12.45 Wib, Senin(30/10/2017) lalu.

Lalu petugas dari Balai POM melakukan pemeriksaan terhadap produk pangan yang ada di gudang CV Cahaya Abadi tersebut dan petugas menemukan foto copi nota penjualan dan nota permintaan dari pelanggan, serta pangan olahan yang tidak memiliki izin edar atau belum mendapatkan persetujuan pendaftaran yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sehingga tidak boleh diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Editor: Udin