Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuota Sementara Taksi Online Hanya 300 Unit

Inilah Hasil Kesepakatan Rapat Polemik Angkutan Khusus Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-03-2018 | 08:50 WIB
Nurdin_taxi3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun saat memimpin pembahasan polemik taksi konvensional di Kantor Walikota Batam (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Batam - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengajak semua pihak terkait transportasi konvensional untuk mundur selangkah dan maju 10 langkah dalam penyelesaiaan polemik angkutan khusus dan angkutan komvensional di Batam.

"Sebagai orang Kepri laksanakan petuah dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," ujar Nurdin dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Kepri, Kota Batam, dan sejumlah instansi terkait lainya, yang di Aula Kantor Walikota Batam, Rabu,(14/3/2018).

Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan empat solusi yang diusulkan, di antaranya mewajibakan aplikator taxi online menerima seluruh taksi plat kuning yang ada di Batam. Selain itu, aplikator taxi online juga dilarang merekrut supir atau driver online baru.

Berikut empat kesepakatan yang dihasilakan:
Pertama, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan FKPD mewajibkan aplikator untuk menerima seluruh taksi plat kuning yang layak beroperasi untuk bergabung ke aplikasi.

Kedua, diminta kepada aplikator dan Asosiasi Driver Online (ADO) untuk menseleksi keanggotaan Angkutan Sewa Khusus sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Gubernur (kuota sementara yang akan diberikan kepada badan usaha adalah sebanyak 300 unit).

Ketiga, aplikator tidak boleh melakukan perekrutan driver online baru dan memberikan akses aplikasi kepada driver serta mengacu pada hal sebagaimana disebutkan dalam poin satu dan dua.

Dan yang keempat, penambahan kuota akan diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri setelah ada kajian dari konsultan yang ditunjuk oleh Provinsi Kepri.

Menurut Nurdin pemerintah selalu berada di tengah. Semua harus mendukung sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena semua pihak ingin masalah ini selesai dan tidak merugikan pihak manapun.

"Semua ingin penegakan hukum. Pak Kapolres siap untuk itu,"kata Nurdin sambil menambahkan dia ingin persoalan taksi online di Batam ini menjadi rule model penyelesaiannya untuk berbagai daerah di Indonesia.

Pada pertemuan itu hadir Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo, Kepala Pengadilan Negeri M. Syahlan, Ketua Organda Kepri Syaidul, perwakilan taksi pangkalan atau konvensional, Perwakilan asosiasi angkutan umum, Asosiasi Driver Online (ADO), Aplikator Grab, Go-car dan Uber serta perwakilan dari Danlanal Batam, Kodim Batam serta Marinir Satria Bumi Yudha.

Editor: Surya