Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Kirim 18 ASN Ikuti Diklatpim di Aceh dan Bukittinggi
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 14-03-2018 | 16:50 WIB
bkd-anambas1.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Linda Haryati. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengirimkan 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) agar memiliki kompetensi dan integritas dalam bertugas. Yang mengikuti Diklat Pim II terdiri dari tiga orang, Diklat Pim III sebanyak lima orang dan Diklat Pim IV sebanyak sepuluh orang.

"Diklatpim II, yakni Inspektur Inspektorat Ody Karyadi, Kasatpol PP Eko Desi dan Kadis KUMPP Usman. Ketiga pejabat eselon II ini mengikuti Diklatpim di Lembaga Administrasi Nasional (LAN) Aceh selama 4 bulan dengan biaya ditanggung oleh APBD Anambas, "ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Linda Haryati, Rabu (14/3/2018).

"Untuk eselon III dan eselon IV mengikuti Diklatpim di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bukittinggi (Sumatera Barat)," tambah Linda.

Selain mengirim ASN mengikuti Diklatpim, Pemkab Anambas juga mengirimkan 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian yang dilimpahkan menjadi pegawai Anambas mengikuti Prajabatan di Balai Pelatihan Kesehatan Batam.

"40 CPNS ini merupakan limpahan dari Kementerian Pendidikan sebanyak 38 orang melalui program Guru Garis Depan (GGD) dan 2 dokter dari Kementerian Kesehatan. Dan ini menjadi tanggungjawab Pemkab Anambas. Sebenarnya CPNS berangkat pada hari Sabtu (10/3) lalu, namun terkendala karena transportasi. Maka CPNS ini akan berangkat besok (Kamis, 15/3) menggunakan fery cepat," jelasnya.

Linda mengakui, dari 1682 jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Anambas baru 30 persennya saja yang mengikuti Diklat Pim. Hal ini terjadi karena keterbatasan anggaran. Bahkan Pemkab Anambas terakhir menanggung ASN mengikuti Diklat Pim pada tahun 2012 lalu.

"Dan tahun (2018) ini kembali dianggarkan untuk ASN yang mengikuti Diklat Pim. Diklat Pim ini juga bisa ditanggung sendiri yang biayanya mencapai Rp 30 juta. Prosedurnya bisa ikut Diklat Pim sebelum dan sesudah menduduki jabatan,"seraya mengaku tidak tahu persis angka pegawai yang pernah mengikuti Diklat Pim III dan IV.

"Kalau ASN eselon II yang pernah mengikuti Diklat Pim II yakni Sekretaris Daerah Sahtiar, Kepala Dinas Kesehatan Herianto, Asisten I Zuhkrin, dan Staf Ahli Mirwansyah,"ucapnya dan sembari mengaku dirinya belum pernah mengikuti Diklat Pim II.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris meminta para ASN agar serius mengikuti Diklat Pim. "Ini merupakan tes kompetensi dan membentuk integritas dalam tugas. Kami berpesan para ASN yang mengikuti Diklat tetap semangat dan serius," pesannya.

Editor: Yudha