Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asosiasi Spa Batam Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 14-03-2018 | 11:51 WIB
spa-il.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Spa di Batam. (enjoybatam.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana Pemko Batam menerapkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang kenaikan pajak hiburan 10 persen menui penolakan dari Asosiasi Spa. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Pemko Batam, beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengakui hal tersebut. Menurutnya, asosiasi Spa meminta penundaan karena ada beberapa alasan.

"Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan pihak Asosiasi Spa. Kita akan laporkan ke pimpinan, langkah-langkah apa saja yang akan diambil," ujar Raja Azmansyah di Batam Centre, Rabu (13/3/2018).

Ia menjelaskan berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, tarif pajak maksimal 75 persen. Sedangkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017, tarif pajak daerah sebesar 35 persen.

"Mereka tidak menolak, tetapi meminta untuk ditunda. Kita bahas dengan asosiasi," katanya.

Pemko Batam, kata dia, hanya sebagai pelaksana Peraturan Daerah karena landasan hukum dalam menerapkan aturan sudah ada. Regulasi itu juga sudah melalui tahapan-tahapan dan disetujui oleh Gubernur, Pemerintah Pusat dan Kementerian terkait.

"Pertemuan baru dari Asosiasi Spa saja. Surat yang masuk baru itu, mungkin yang lain menyusul," ujarnya.

Ia menambahkan hari ini pihaknya akan menyiapkan surat penundaan secara resmi ke Wali Kota Batam. "Pajak memang terhitung bulan ini, tetapi pembayaranya bulan depan. Makanya kita baru siapkan surat ke Pak Wali," pungkasnya.

Editor: Gokli