Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pamer Kemaluan di Dormitory KIB Lobam, TKA India Ini Hanya Divonis Denda Rp250 Ribu
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-03-2018 | 11:14 WIB
burung-india.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Renga Raj Ponnusamy (42), tenaga kerja asing (TKA) asal India yang pamer kemaluan di Domitory Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Renga Raj Ponnusamy (42) sebelumnya ditulis Ponnusamy Rengaraj, tenaga kerja asing (TKA) asal India yang pamer kemaluan di Domitory Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam akhirnya divonis denda Rp250 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (12/3/2018).

Hakim yang memeriksa dan mengadili Renga Raj Ponnusamy dalam sidang tindak pidana ringan di PN Tanjungpinang menyatakan terdakw terbukti bersalah melakukan tindak asusisa dan mengganggu ketertiban umum. Ini juga sesuai dengan dakwaan kuasa penuntut umum Penyidik Polres Bintan, dengan ancaman pidana pasal 492 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman denda Rp250 ribu, subsider 2 hari kurungan," kata hakim Awani.

Saat diperiksa, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah bahasa, mengaku saat kejadian dirinya tidak sadar memegang-megang kemaluanya sambil berjalan pulang karena mabuk minum-minuman keras.

Selain itu, dia juga membantah sengaja melakukan hal tersebut dan menunjukan pada karyawati di kawasan KIB Lobam saat itu.

Atas perbuatanya, terdakwa juga meminta maaf pada hakim, serta kahalayak dan mengaku tidak mengetahui kalau hal tersebut akan membawanya ke pengadilan.

Editor: Gokli