Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Timsel Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Anambas dan Natuna
Oleh : Redaksi
Selasa | 13-03-2018 | 10:50 WIB
peng-1.jpg Honda-Batam
Pengumuman perpanjangan pendafataran calon anggota KPU Kabupaten Natuna dan Anambas. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Kepri memperpanjang pendaftaran calon anggota KPU untuk Kabupaten Natuna dan Anambas periode 2018-2023. Perpanjangan pendaftaran dimulai hari ini, Selasa 13 Maret 2018 sampai 21 Maret 2018.

Perpanjangan pendafataran itu dilakukan karena belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftaran. Pengumuman itu dituangkan dalam surat nomor:04/Pu/TIMSEL/KPU/KAB-KOTA/KEPRI/III/2018.

Pendafataran dibuka pada hari kerja sampai pukul 16.00 WIB.

Adapun pengumuman perpanjangan pendaftaran itu dilakukan sebagai tindak lanjut pengumuman pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Kepri periode 2018-2023 nomor:02/TIMSEL/KPU/KAB-KOTA/KEPRI/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 serta berdasarkan hasil pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau dari tanggal 2 s/d 12 Maret 2018 dan pasal 19 ayat (3) Peraturan KPU nomor 7 tahun 2018.

Sementara, untuk dua kota dan tiga kabupeten lainnya di Kepri, pendaftaran calon anggota KPU tidak dilakukan perpanjangan, karena sudah memenuhi syarat jumlah pendaftaran, seperti Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diperoleh melalui Website KPU Provinsi Kepri: kepri.kpu.go.id/; Papan pengumuman KPU Provinsi Kepri ; Whatsapp Timsel KPU kabupaten/kota: 0823-8350-6355.