Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemasok Sabu ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Diringkus Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 12-03-2018 | 19:26 WIB
kapolres-bintan-boy-herlambang.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, Boy Herlambang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Polres Bintan meringkus Husni Thamrin Rokan alias Adel, terduga pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Adel diamankan saat di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Ketika itu ia baru saja menyeberang dari Pelabuhan Punggur, Batam.

Kapolres Bintan, AKPB Boy Herlambang, membenarkan kabar tersebut. Tersangka diamankan pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 13.30 Wib kemarin. Saat itu, tersangka baru saja sampai di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, dengan menggunakam KM Oceana tujuan Batam-Tanjungpinang.

"Benar, penangkapannya sudah bulan Februari yang lalu. Kenapa tidak diekpos, karena saat itu sedang dilakukan pengembangan," beber Boy saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Senin (12/3/2018).

Terungkapnya tersangka Adel ini, pada Sabtu (17/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB, didapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang merupakan target operasi (TO) sebagaimana proses penyelidikan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

"Bahwa ada kurir yang membawa sabu-sabu berulang kali ke Lapas tersebut atas nama Adel. Dari info itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka," tutur Boy.

Setelah dipastikan kebenaran kabar tersebut, didapati ciri ciri TO (Adel) itu. Saat itu, tersangka dikabarkan akan berangkat ke Tanjunguban-Bintan dengan membawa paket sabu-sabu dari Batam, yang selanjutnya akan dijemput oleh orang suruhan dari Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

"Namun tersangka berangkat beralih rute dengan menaiki KM Oceana tujuan Batam-Tanjung Pinang pada sekira pukul 12.30 WIB melalui Pelabuhan Punggur, Batam," kata Boy sembari mengatakan saat itu juga, anggota Polres Bintan langsung memburunya ke arah Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Setibanya di pelabuhan, terlihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri sebagaimana TO tadi, sedang ke luar dan turun dari kapal Oceana. "Tidak menunggu waktu lama, anggota kita langsung meringkus tersangka beserta barang bukti yakni tas ransel," sebut Boy.

Dari dalam tas itu, didapati sabu seberat 239,92 gram. Dengan modus bungkusan yang dilakban berwarna hitam, setelah dibuka terdapat tujuh paket sabu. Saat itu juga tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu-sabu itu bakal dikirim kepada Adam yang merupakan WNA Malaysia dan juga Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan," timpal Boy.

Editor: Udin