Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Supir Ditetapkan Tersangka

Polres Bintan Amankan 4 Calon TKI Ilegal di Desa Berakit
Oleh : Harjo
Jum\'at | 09-03-2018 | 14:38 WIB
tki-bintan1.jpg Honda-Batam
Polisi gagalkan penyelundupan TKI ilegal di Desa Berakit Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan TKI ilegal di pantai Desa Berakit pada Rabu (7/3/2018) malam.

Polisi berhasil mengamankan 4 calon TKI, 13 lainnya berhasil melarikan diri saat digrebek. Sedangkan dua supir yang membawa para calon TKI berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menerangkan, keempat calon TKI illegal yang diamankan yakni Servasius Louk (19), Melkianus UN (25), Suparlan (42) dan Ibrahim (35). Sedangkan dua supir Ade Indra Saputra alias Putra (31) dan Amirullah Mushakim alias (Akim) (27), keduanya warga Tanjungpinang.

"Mereka kita amanka di sekitar Desa Berakit Bintan," ujar Adi kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (9/3/2018).

Dijelaskan, malam itu pihaknya mendapat informasi akan ada penyelundukan TKI melalui Desa Berakit. Kemudian jajaran Reskrim Polres Bintan bergerak ke lokasi. Pihaknya mendapati mobil Nissan Grand Livina warna silver BP 1007 YW yang dikemudikan Akim dan mobil Avanza warna biru BP 1671 WY yang dikemudikan oleh Putra, dari Tanjungpinang menuju Desa Berakit Bintan.

Saat itu mobil tersebut diketahui membawa TKI berjumlah 17 orang dengan maksud akan diantarkan ke pinggir Pantai Berakit. Saat para penumpang diturunkan lansung dihadang anggota Bhabinkamtibmas setempat.

"Sebagian penumpang berlarian arah laut dan semak-semak, dan hanya dapat diamankan 4 orang calon TKI dan dua orang sopir atau atau mengangkut calon TKI ilegal," terangnya.

Keempat TKI penyidik berkoordinasi dengan BP3TKI Kepri. Sementara terhadap 2 orang sopir telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan pasal 4 jo pasal 10 UU RI NO. 21 tahun 2007 ttg: TPPO atau pasal 102 ayat 1 huruf (a) UU RI NO. 39 tahun 2004 ttg : penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 KUHP setiap org yg membawa WNI keluar wilayah RI atau setiap org yang menempatkan WNI untuk bekerja di luar negeri.

Editor: Yudha