Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AKP Dasta Analis Cs Akhirnya Dituntut Masing-masing 8-11 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 06-03-2018 | 19:14 WIB
AKP-Desta-Analis.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analisis dituntut 11 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa penggelapan barang bukti narkoba sebanyak 0,5 kg sabu, yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis dan anggotanya, dituntut 8 sampai 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Irisah Najedah SH, Ricky Triyanto SH dan Akmal SH.

Tuntutan terhadap keempat terdakwa, AKP Dasta Analis, Tomy Adriadi Silitonga, Indra Wijaya, dan Joko Arifonto, akhirnya dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/3/2018), setelah sebelumnya lima kali mengalami penundaan.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 0,5 Kg, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum menjatuhkan tuntutan kepada keempat terdakwa ini, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Terdakwa merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya bertugas untuk memberantas narkoba. Dan perbuatan keempat terdakwa meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, hal-hal yang meringankan keempat terdakwa bersikap sopan di persidangan, keempat terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Dasta Analis dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar Irisah.

Dan tuntutan untuk terdakwa Indra Wijaya yang dibacakan oleh Ricky Triyanto menyatakan, meminta kepada majelis hakim untuk mengganjar terdakwa Indra Wijaya 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

"Untuk terdakwa Tomy Adriadi Silitonga dan Joko Arifonto dituntut masing-masing dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Ricky Triyanto.

Ricky menyebutkan, untuk barang bukti uang senilai Rp32 juta dirampas untuk negara dan handphone Samsung Note 3 dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan seluruh mobil yang menjadi barangbukti dikembalikan masing-masing kepada terdakwa selaku pemiliknya.

Atas tuntutan itu, keempat terdakwa yang didampingi oleh tiga penasehat hukumnya yang diketuai oleh Iwan Kusuma dan Nirwan serta Farid sebagai anggota, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami selaku penasehat hukum keempat terdakwa ini akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga kami meminta untuk diberi waktu selama satu minggu," ucap Iwan.



Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Santonius Tambunan SH dan Monalisa Siagian SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan Penasehat Hukum keempat terdakwa untuk membacakan pembelaan secara tertulis.

Editor: Udin