Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan, Panwaslu Tanjungpinang Menolak Seluruh Permohonan Paslon Independen
Oleh : Habibie Khasim
Jumat | 02-03-2018 | 20:03 WIB
panwaslu-maryamah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Jumat (2/3/2018) mengadakan sidang akhir atas permohonan keberatan dari pihak bakal pasangan calon independen, Edi Syafrani dan Edi Susanto.

Dalam sidang tersebut, telah diputuskan bahwa permohonan gugatan Paslon independen terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tidak diterimanya mereka sebagai pasangan calon oleh KPU pada pengumuman Paslon belum lama ini, tidak diterima Panwaslu.

Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah, mengatakan hari ini merupakan hari terakhir dari proses penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2018 dari pasangan independen dan KPU Kota Tanjungpinang, sebagai Pemohon dengan hasil keputusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana diketahui, kemarin yang menjadi objek sengketa itu ada dua yaitu keputusan KPU dan berita acara pada 12 Februari 2018 tentang pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tidak diloloskan sebagai calon Wali Kota Tanjungpinang.

Jadi, lanjutnya, dua objek sengketa itu atas pertimbangan dari pimpinan musyawarah dengan fakta-fakta persidangan yang ada, pertama penyampaian materi Pemohon, jawaban Pemohon, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan dan yang terakhir ada penyampaian dari dua belah pihak tidak ada kesepakatan.

"Maka, hari ini kami berikan sebuah keputusan dengan pertimbangan yang maksimal dari komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang di rapat pleno tadi, memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Maryamah, usai rapat pleno di Kantor Panwaslu Kota Tanjungpinang.

Mariyamah mengatakan, fakta-fakta persidangan yang dihadirkan dalam musyawarah, posisi Pemohon ingin meminta dukungan yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

"Jadi, sebagaimana kita ketahui bahwa isi permohonannya yang kedua ini memang objek sengketanya berbeda, namun ada materi-materi di sengketa pertama masih dimasukkan," ucapnya.

Nah, sebagaiamana azas 'Nebis In Idem' menyatakan bahwa keputusan yang sudah pernah diputuskan sebelumnya dan memiliki hukum yang mengikat itu tidak bisa disengketakan lagi.

"Kita fokus kepada dua objek sengketa yang mereka serahkan, syarat calon berupa surat keterangan sedang tidak valid dari pangadilan Niaga Medan. Itukan tidak diserahkan pada 20 Januari sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU dan juga surat SPT tahunan pajak di tahun 2016 yang tidak ter-print-out dan di fakta persidangan menjelaskan bahwa ini kealfaan dari kantor yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menambahkan, dari Pemohon juga menghadirkan saksi, dan Panwaslu sudah mengirimkan format untuk menghadirkan.

"Memang ada yang datang (hadir) tapi yang bersangkutan tersebut tidak bersedia menjadi saksi, karena dia juga diutuskan bukan sebagai saksi," katanya.

Dan kehadiran dari kantor tersebut juga tidak bisa dijadikan saksi dalam persidangan, sehingga tidak menguatkan argumen dari Pemohon itu.

"Jadi banyak faktor persidangan dan pertimbangan majelis musyawarah, sehingga kita memutuskan untuk menolak calon dari independen tersebut," tuturnya.

Editor: Udin