Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amiruddin Sebut Masrial dan Hasbi Kerap Minta Uang dari Pengurusan BAP Tank Cleaning
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 20-02-2018 | 08:12 WIB
teuku-amiruddin.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Amiruddin saat dimintai keterangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Amiruddin, terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap sebesar Rp25 juta, mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan DLH Batam, Masrial, dan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan, Hasbi, untuk biaya pengurusan BAP rencana tank cleaning.

Hal ini terungkap di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Amiruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang, Senin (19/2/2018).

Dalam persidangan, terdakwa Amiruddin mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh Kabid dan Kasi yang masih aktif menjabat di lingkungan kerja DLH Kota Batam. Padahal di dalam pengurusan BAP rencana tank cleaning itu tidak dikenakan biaya atau tidak memiliki biaya resmi.

"Dulu, sekitar tahun 2014, saya juga pernah mengurus seperti ini. Ada beberapa kali saya dimintai uang oleh Hasbi dan Masrial untuk melancarkan pengurusan BAP tank cleaning. Biasanya saya kasih sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta setiap pengurusan," ungkap Amiruddin.

Selain Hasbi dan Masrial, Amiruddin juga mengungkapkan pada tahun 2014 yang lalu, ia juga dimintai sejumlah uang oleh terdakwa Dendi untuk pengurusan BAP tank cleaning.

"Setiap pengurusan saya selalu dimintai uang kepada terdakwa Dendi sebesar Rp10 juta pada tahun 2014 yang lalu," ungkapnya lagi.

Ketua Majelis Hakim Eduard Haloho menyayangkan perbuatan penjabat negara yang diberikan jabatan malah menyalahgunakan jabatan. Padahal jabatan yang diberikan adalah sebuah amanah.

"Tetapi kenapa pada saat Hasbi dan Masrial bersaksi tidak membantah. Saya tahu kedua pejabat aktif itu (Hasbi dan Masrial) tidak ada kejujuran. Mereka berbohong, seharusnya terdakwa membantah," tegas majelis.

Namun Amiruddin menjelaskan, memang terdakwa Dendi tidak langsung meminta sejumlah uang kepadanya. Hanya saja Hasbi yang mengatakan kepada terdakwa Amiruddin bahwa dirinya 'tidak enak' kepada terdakwa Dendi yang selalu meneleponnya. Sebab dipikir terdakwa Dendi, Hasbi telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Amiruddin.

"Karena waktu itu saya berada di luar kota, sehingga belum dapat menemui terdakwa Dendi," katanya.

Namun setelah pulang ke Batam, terdakwa Amiruddin langsung ditelepon Hasbi untuk memastikan bahwa terdakwa Amiruddin sudah berada di Batam. Hanya saja sebelum menemui terdakwa Dendi, terdakwa Amiruddin mengajak Hasbi untuk makan malam bersama di salah satu restauran di Kota Batam.

"Keesokan harinya barulah saya menemui terdakwa Dendi di rumahnya untuk memberikan uang suap sebesar Rp25 juta sebagai imbalan pembuatan BAP tank cleenning," ucapnya.

Usai memberikan uang itu, tidak beberapa lama kemudian terdakwa Amiruddin pulang. Namun tim saber pungli terlebih dahulu telah menangkap dirinya.

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Eduard Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Joni Gultom dan Corpioner, menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Udin