Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Penangkap Sebut Dendi Purnomo Tak Kooperatif saat Ditangkap
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 19-02-2018 | 13:39 WIB
sidang-dendi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang korupsi pekerjaan tank cleaning dengan terdakwa Kepala DLH Batam, Dendi Pernomo di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Dendi Purnomo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terungkap bahwa terdakwa tidak kooperatif dan melakukan perlawanan saat ditangkap Tim Jatanras Polda Kepri.

Dipersidangan, saksi penangkap Tedi dan Horas dari Jatanras Polda Kepri mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terdakwa Dendi tidak koorperatif. Dendi tidak mengakui perbuatannya yang telah meminta dana sebesar Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, terdakwa Amirudin.

"Saat dilakukan penangkapan terdakwa Dendi tidak kooperatif sama kami polisi yang melakukan penangkapan," ujar Tedi, Senin (19/2/2018).

Selain itu, Tedi juga mengatakan saat penangkapan, pihaknya menemukan uang yang diduga pungli. "Terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai Kontrak Rp 4 miliar," ungkapnya.

Kemudian terdakwa Dendi juga sempat tidak mau menyerahkan barang bukti handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya untuk berhubungan dengan terdakwa Amir.

"Pada saat kita tangkap, dan ketika kita meminta handphone yang digunakannya, terdakwa tidak mau memberikan handphone tersebut," ungkapnya.

Padahal barang bukti handphone disita kegunaan untuk polisi adalah demi kepentingan penyidikan dari kasus ini dimana didalam handphone tersebut terdapat percakapan antara terdakwa Dendi dan Amir.

"Tetapi akhirnya walaupun terakdawa Dendi melakukan perlawanan namun namun akhirnya terdakwa memberikan handphone dan password," ujarnya.

Hal ini berbeda dengan terdakwa Amir, pada saat dilakukan penangkapan dirinya koorperatif dan mengaku akan memberikan uang sebesar Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk terdakwa Dendi terkait dengan proyek tersebut.

Sampai berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Amir.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU M Chadafi SH, mengatakan, Kepala Dinas DLH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan, yang dilakukan oleh terdakwa Dendi Purnomo.

"Perbuatan terdaka tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 b dalam dakwaan pertama, atau Pasal 5 ayat 2 dalam dakwaan kedua, atau Pasal 11 dalam dakwaan ketiga, UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana," ujar JPU M Chadafi.

Dalam kesempatan itu, JPU juga membacakan kronologis pemeberiaan dana Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amirudin, kepada Dendi Punromo di rumah terdakwa, Perumahan Tanjung Riau Batam, pada Senin (23/10/2017), sebelum akhirnya ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa suap dan pungutan liar (pungli) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo, dan Direktur PT Telaga Biru Semesta tersangka Amirudin, diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga mengamankan dua amplop suap berisi Rp25 juta dan Rp10 juta dari tersangka Dendi Purnomo dan Amirudin.

Motif pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai Kontrak Rp4 miliar.

Editor: Yudha