Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dirpam BP Batam Laporkan Seorang Wartawan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 15-02-2018 | 18:26 WIB
Dirpam-BP-Batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirpam BP Batam, Brigjen Pol Suherman, melaporkan seorang oknum wartawan dari salah satu media di Kota Batam ke Mapolresta Barelang dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Direktorat Pengamanan (Dirpam) BP Batam, Brigjen Pol Suherman, melaporkan seorang oknum wartawan dari salah satu media di Kota Batam ke Polresta Barelang.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Karena pemberitaan yang ditulis pada medianya.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu kemarin, Rabu (14/2/2018). "Sekarang masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya, Kamis (15/2/2018).

Ditambahkannya, laporan itu dibuat karena Dirpam merasa dipojokkan dan namanya dicemarkan akibat pemberitaan yang ditulis.

"Yang bersangkutan merasa dirugikan dan dipojokkan terkait pemberitaan lelang di BP Batam. Sekarang masih dalam penyelidikan. Apakah ini memenuhi unsur atau tidak, kita harus dalami dulu," tambahnya.

Sementara itu, Dirpam, Brigjen Suherman mengatakan, laporan yang ia buat terkait adanya pemberitaan yang dianggap memojokkan dan mencemarkan nama baiknya.

"Saya diberitakan diduga melakukan kerja sama dengan pemenang lelang tender sebuah proyek, tapi tanpa adanya konfirmasi yang dilakukan kepada saya. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan etika jurnalistik," tambahnya.

Suherman bahkan menganggap, pemberitaan itu terlalu tendesius, di mana ia menjelaskan mengenai masalah lelang proyek dari BP Batam, seluruhnya di bawah kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Sementara itu, Ditpam hanya bertugas dan berfungsi sebagai pengawas serta seluruh proses lelang dari awal seluruhnya dilakukan secara online, sehingga bisa diikuti oleh setiap perusahaan baik dari Batam maupun dari luar Batam.

Dari lelang yang dilakukan oleh ULP, Ditpam BP Batam hanya bersifat menerima dan hanya dapat mengajukan permohonan bahwa pihaknya membutuhkan tenaga pengamanan untuk pengerjaan proyek milik pemerintah sesuai persyaratan yang ditentukan.

"Dan hal ini masih dalam tahapan, harus mendapatkan persetujuan dari pihak pimpinan setelah diajukan ke bagian ULP," paparnya.

Selain itu, mengenai adanya kalimat di pemberitaan bahwa pemenang lelang menggunakan fasilitas yang dimiliki pejabat Ditpam, Suherman juga membantah hal ini.

"Yang bersangkutan tidak pernah menunjukkan iktikad baik dan menemui saya untuk mengkonfirmasi adanya isu seperti ini. Saya sendiri baru menjabat beberapa bulan dan saya juga tidak tahu siapa pemenang lelang proyek yang dimaksud," tambahnya.

Ia juga menambahkan, pihak BP Batam sendiri akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers atas sikap media massa yang dianggap tidak profesional tersebut.

Editor: Udin