Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kena OTT di Pelabuhan Sekupang, Dua Oknum Ditpam Ditetapkan Tersangka
Oleh : Romi Candra
Kamis | 15-02-2018 | 17:50 WIB
kapolres-kombes-hengki.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua oknum Ditpam BP Batam yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polresta Barelang, sudah ditetapkan tersangka. Keduanya berinisial ES dan Y.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, dua tersangka tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. Di pelabuhan, mereka bertugas sebagai penjaga atau memonitor X Ray," ungkap Hengki, Kamis (15/2/2018).

Ditambahkannya, dua orang tersebut ditangkap saat menerima uang senilai Rp 1,5 juta dari penumpang. "Uang itu bertujuan untuk memuluskan orang atau penumpang membawa barang bawaannya," jelas Hengki.

Namun ia belum mau membeberkan lebih rinci soal kasus ini. "Sekarang masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Nanti akan diekspose untuk lebih lengkapnya.

Sebelumnya, Unit II bersama Unit IV Satreskrim Polresta Barelang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan X Ray lantai dua Pelabuhan Domestik Sekupang, Rabu (14/2/2018).

Editor: Dardani