Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Karimun
Oleh : Wandy
Kamis | 15-02-2018 | 10:26 WIB
sabu99.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sebagian barang bukti sabu yang diamankan Polisi dari dua tersangka pengedar di Kabupaten Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil membekuk dua orang pengedar sabu pada Senin (12/2/2018) di Jalan Pertambangan. Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 2,54 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pertambangan, tepatnya di depan foodcourt Padimas.

Setelah diselidiki, sambung Nendra, informasi yang telah menyebutkan ciri-ciri pelaku ternyata benar. Saat itu, Polisi berhasil menangkap DS (29) berikut barang bukti.

"Setelah diinterogasi DS mengaku mendapat sabu dari tersangka SO (35)," katanya, Kamis (15/2/2018).

Berdasarkan keterangan DS, Polisi pun melakukan penangkapan dan pengeledahan di kamar kos tersangka SO. Hasilnya, ditemukan 1 paket kecil sabu, plastik pembungkus, 1 buah kertas karton warna orange, 2 buah gunting, 1 buah kaca pyrex, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp350.000 diduga uang hasil penjualan sabu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan SO mengakui perbutannya dan menyebut sabu tersebut berasal dari seorang berinisial PW. Saat ini, PW ditetepkan DPO," terang Nendra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam pidana minimal 5 tahun penjara.

Editor: Gokli