Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Salah Perhitungan, PT BKS Berjanji Bayar Kekurangan Gaji Karyawan
Oleh : Harjo
Rabu | 14-02-2018 | 16:14 WIB
buruh091.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Resiana, karyawan PT BKS yang mengaku diupah tak sesuai UMK Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Bakri Karya Sarana (BKS), perusahaan penyalur tenaga kebersihan di Bintan akhirnya mengakui adanya salah perhitungan gaji karyawannya Resiana Simanjuntak. Kekurangan tersebut karena adanya kekeliruan yang dilakukan oleh payroll perusahaan, sehingga gaji yang ditransfer masih ada kekurangan

"Semuanya itu kesalahan rekap, bukan ibu Resiana saja, yang lain pun pernah juga salah rekap. Malahan ada lagi, karyawan double transfer, karena karyawannya jujur dikembalikan mereka," ujar Site Maneger PT BKS Kamba Ruddin kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (14/2/2018).

Kamba melanjutkan, terjadinya kekurangan gaji karyawan akan segera diselesaikan perusahaan kepada karyawannya. "Kekurangan gaji akan segera diselesaikan," katanya.

Ia juga menambahkan, bahwa upah karyawan yang diperkerjakan dibayar sesuai standar UMK Bintan sesuai dengan kontrak kerjanya. "Gaji dibayar UMK Bintan sesuai kontrak kerja," ujar Kamba.

Diberitakan sebelumnya, PT Bakri Karya Sarana (BKS), salah satu perusahaan penyalur tenaga kebersihan di Kabupaten Bintan, disebut melanggar aturan terkait pembayaran gaji. Di mana, perusahaan itu mengupah para karyawan yang dipekerjakan di tempat lain sesuka hati.

Hal ini dikeluhkan salah seorang karyawan PT BKS, Resiana Simanjuntak. Ia mengatakan, upah yang diterima dari perusahaan penyalur itu jauh di bawah ketentutan upah minumum kota (UMK) Bintan.

Hal ini, kata dia, sudah berlangsung sejak tahun lalu. Gaji yang diberikan kepada karyawan terkesan sesuka hati dan belum pernah sesuai UMK Bintan.

"Gaji yang saya terima tidak sesuai UMK. Tak ada penjelasan dan tak ada slip gaji, hanya sistem transfer lewat rekening," kata dia, Rabu (14/2/2018).

Editor: Yudha