Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditanya Warga Tiga Minggu Minutasi Putusan Cerai Tak Selesai, Panitera PN Tanjungpinang Malah Gebrak Meja
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-02-2018 | 18:50 WIB
PN-TPI4.jpg Honda-Batam
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Sumber foto: metrokepri.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Istilah peradilan cepat, murah dan mudah sepertinya jauh panggang dari api di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sebab hanya untuk mendapatkan putusan perceraian, hingga tiga minggu bolak-balik, warga tak kunjung menerima putusan gugatan cerai yang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim.

Hal itu dialami Rusdi, seorang warga Sekuning, Kecamatan Tuapaya Selatan, Kabupaten Bintan. Karena terlalu sering dijanji-janjikan Panitera Pengganti atas putusan sidang cerai yang telah divonis Hakim tiga minggu lalu, Rusdi bersama seorang rekannya, sempat "mencak-mencak" di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menuntut putusan sidang dan mempertanyakan kendala putusan tersebut ke Panitera Pengganti PN.

Namun entah karena kesal dan emosi, Panitera PN Tanjungpinang, Leman, balik menggebrak meja, sambil menjawab dengan keras pertanyaan warga pemohon putusan Peradilan Cerai itu.

"Putusannya belum siap, belum diketik, saya sibuk dan banyak kerjaan," ujar Leman menjawab warga tersebut.

Atas kejadiaan itu, warga yang meminta hak putusan sidang cerainya juga terpancing dan melontarkan suara keras, dengan mengatakan mohon penjelasan atas ketidaksiapan putusan sidangnya.

"Saya sudah tiga kali bolak-balik ke PN ini dan kami hanya dijanji-janjikan, katanya belum siap diketik, bagaimana 3 minggu putusan saja tak siap dibuat," ujar Rusdi bersama satu orang rekannya.

Komplain dengan perilaku Panitera PN terhadap petikan putusan cerainya yang tak kunjung siap itu, menimbulkan perhatian sejumlah pengunjung di PN Tanjungpinang. Kepada wartawan, Rusdi juga menceritakan perilaku Panitera dan pelayanan Pengadilan yang diterimanya.

Beruntung, Panitera Sekretaris PN.Tanjungpinang dan Humas Pengadilan, Santonius Tambunan SH, langsung menemui warga yang kesal itu. Setelah mendengar keluhan Rusdi, Santonius dan Panitera Sekretaris PN Tanjungpinang langsung menemui Paniter Pengganti dan menanyakan permasalahan keluhan warga tersebut.

Setelah menanyakan kepada Panitera pengganti PN.Tanjungpinang, Panitera Sekretaris PN Tanjungpinang dan Santonius mengakui, jika hal tersebut merupakan kesalahan Panitera Pengganti yang tidak segera menyelesaikan minutasi dan Putusan Perceraiaan Pemohon yang sebelumnya sudah vonis inkrah.

"Kami sudah meminta agar hari ini segera diselesaikan dan atas ketidaknyamanan bapak, kami mohon maaf," ujar Santonius pada warga tersebut.

Santonius juga mengatakan, dalam rapat dengan pimpinan PN juga telah ditekankan, peningkatan dan percepatan pelayanan pada masyarakat.

"Memang tadi juga ada peringatan pada beliau (Panitera Pengganti-red) sehingga mungkin seperti terbebani dan emosi," ujarnya.

Sementera itu, Rusdi yang mengaku tinggal sekitar 45 Kilometer dari PN Tanjungpinang, harus bolak-balik untuk mendapatkan Putusan Perceraian dirinya dengan mantan istrinya, Pektriani.

Dalam putusan cerai, tambah Rusdi, memang hak mengasuh anak yang masih di bawah umur jatuh pada istri. "Tapi untuk melihat dan menjenguk, juga disebut ada hak saya," ujarnya.

"Saya membutuhkan Putusan Perceraiaan itu, karena setiap saya datang menjenguk dilarang bertemu dengan anak saya oleh pihak keluarga mantan istri. Mereka mengatakan, mana surat putusannya," sebut Rusdi.

Editor: Udin