Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Sarpas PISAA UMRAH Rp30 M

Karo Perencanaan Kemenristekdikti Sebut Pengusulan DIPA Sarpras UMRAH Hanya Secarik Kertas
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 09-02-2018 | 09:14 WIB
sidang-korupsi-umrah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tiga saksi Kepala Biro Perencanaan dari Kementerian Pendidikan Pusat saat memberikan kesaksian dalam Korupsi UMRAH (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Ahmad Mahmudin, mengatakan pengajuan anggaran pengadaan Sarana dan Prasaran (Sarpras) Program Integritas Sistim Akademik dan Administrasi (PISAA) UMRAH dengan alokasi dana Rp30 miliar dari APBN 2015 dan dua proyek lainnya, diajukan Rektor UMRAH, Syafsir Akhlus, dengan secarik kerta ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2014 lalu.

Selanjutnya, dari usulan yang diajukan dengan secarik kertas itu, ditindaklanjuti Biro Perencanaan Dirjendikti di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kala itu, ke Kementerian Keuangan untuk dialokasikan di APBN 2015.

"Untuk PTN UMRAH, ada 3 yang diajukan Rektor melalui suratnya ke Biro Perencanaan Kemendikti saat itu, salah satunya pengadaan Sarana dan Prasaran (Sarpras) Program Integritas Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) UMRAH dengan alokasi dana Rp30 miliar, dan dua proyek kegiatan pengadaan lainnya ?di UMRAH," ujar Ahmad Mahmudi saat memberikan keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusman? Bin Yusep Supriyatna dan Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (8/2/2018).

Dengan pengajuan anggaran kegiatan Sarpas UMRAH itu, tambah Ahmad Mahmudi, selanjutnya diajukan Biro Perencanaan Kemendikti saat itu ke RAPBN sesuai dengan kebijakan dan rencana program dan anggaran Kementerian Pendidikan.

"?Total anggaran Sarana Prasaran yang diajukan UMRAH untuk tiga kegiatan sebesar Rp215 miliar melalui surat Rektor. Selanjutnya dari DIPA Sarpras Kementerian Pendidikan, direaliasaikan Rp100 miliar," ujarnya.

Menyangkut perencanaan pengajuan anggaran Sarpras? yang dilakukan hanya berdasarkan secarik kertas, Ahmad Mahmudi mengatakan, kalau perencanaan anggaran Kementerian Pendidikan saat itu hanya berdasarkan surat permintaan dan pengajuan masing-masing Rektor.

Dalam pengajuan alokasi anggaran, tidak ada landasan ?indikator serta analisis kebutuhan atas usulan yang diajukan masing-masing Perguruan Tinggi di Indonesia. ?Karena menurutnya, pengajuan dana Sarana Prasaran PTN sebagaimana yang ajukan UMRAH di luar kebutuhan rutin Universitas.

"Pengalokasian ?didasari pada prinsip pemerataan pembangunan serta terpenuhinya kebutuhan PTN di Indonesia, dalam memperoleh alokasi anggaran dalam peningkatan penguatan laboratorium, pengembangan Perguruan Tinggi baru," ujar Mahmudi beralasan.



?Setelah DIPA Sarpras untuk 118 PN di Indonesia teralokasi Rp6 triliun di pos anggaran Kementerian Pendidikan saat itu, selanjutnya Biro Perencanaan meneliti proposal dan dan dokumen lain PTN yang mengajukan dana sarana prasaran tersebut.

"Penelitian dokument TOR, RAB dan proposal serta dokumen lainnya dilakukan Biro Perencanaan dengan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) atas DIPA yang dialokasikan di APBN," sebutnya.

Penelitian (RKA-KL) atas DIPA pada seluruh Perguruan Tinggi, dilakukan di Biro Perencanaan dan Inspektorat Kementerian kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi. Pada saat pemeriksaan R?KA-KL DIPA UMRAH, Ahmad Mahmudi dan Kasubagnya juga mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas kelengkapan administrasi. Termasuk Term Of Reference (TOR) serta ketersediaan SDM senagai PPK dan PPTK dalam pelaksanaan kegiatan.

"Saat kami teliti dokumen RKA-KL UMRAH, untuk dokumen proposal lengkap dan proposal memang tidak ditandatangani," ujar ?Ardiyansah, sebagai Kasubag perencanaan Kementerian.

?Hasil penelitian dokumen proyek disampaikan ke Inspektorat, selanjutnya Inspektorat melakukan review. Dan jika ada dokumennya yang masih kurang, maka masing-masing Perguruan Tinggi wajib melengkapi.

Dengan penelitian tersebut, selanjutnya Kementerian mengucurkan Rp100 miliar untuk pengadaan Sarana dan Prasaran tersebut ke UMRAH Provinsi Kepri.

Sidang lanjutan dugaan korupsi Sarana dan Prasaran (Sarpras) Program Integritas Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) UMRAH dengan empat terdakwa ini, juga menghadirkan 3 saksi dari Inspektorat Kementerian Pendidikan yang sidangnya masih berlangsung.

Editor: Udin