Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

16 Parpol di Lingga Lolos Verifikasi Faktual
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 08-02-2018 | 11:26 WIB
pleno01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat pleno KPU Lingga menentukan 16 Parpol loloas verifikasi faktual. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Sebanyak 16 Partai politik di Kabupaten Lingga dinyatakan lolos atau telah memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon partai peserta Pemilu 2019 mendatang. Ke-16 Parpol itu termasuk dengan empat Partai politik baru.

"Sampai dengan hasil perbaikan, sudah itu diverifikasi lagi, semua memenuhi syarat. 16 ini terdiri 12 Parpol lama. Kemudian ditambah empat partai baru yang pertama kemarin," kata Ketua KPU Lingga, Agussyuriawan melalui Komisioner Divisi Hukum nya, Irham kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (8/2/2018).

Dinyatakan memenuhi syarat melalui hasil keputusan rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, dan keanggotan Parpol calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU Lingga di Aula Hotel Lingga Pesona, Rabu (7/2/2018) malam.

Parpol tersebut, masing-masing Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, serta Partai Garuda yang merupakan parpol baru.

Sedangkan 12 Parpol lama yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.

Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kendati sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat Kabupaten Lingga, ke-16 Parpol ini belum bisa dipastikan lolos menjadi Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang, sebelum ada ketetapan dari KPU RI.

"Ranah penetapan Parpol peserta Pemilu 2019 berada di tangan KPU RI. Kita di sini hanya melaksanakan hasil dari tahapan verifikasinya saja dan memberikan status memenuhi syarat (ms) atau tidak memenuhi syarat (tms)," ujar Irham.

Irham juga mengatakan setelah melalui tahapan ini, nantinya hasil dari rekapitulasi yang sudah diplenokan tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi Kepri, setelah itu dilanjutkan ke KPU RI.

"Nanti diserahkan ke KPU Provinsi. Untuk langkah selanjutnya dari jadwal KPU Provinsi sendiri. Tentunya KPU RI akan menghimpun seluruh hasil rekapitulasi dari KPU di daerah," tuturnya.

Editor: Gokli