Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Sarpras PISAA UMRAH Rp30 M

Tak Pernah Direncanakan, Tiba-tiba Cair Rp100 M, Kabag Perencanaan UMRAH Pun Kaget
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-02-2018 | 09:26 WIB
sidang-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Korupsi Sarpas-Pisaa UMRAH dengan 4 tedakwa dan kuasa hukumnya (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ternyata tiga proyek sarana prasaran (sarpas) UMRAH yang menelan dana Rp100 miliar dari APBN 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan proyek "kodok lompat" yang tidak pernah direncanakan dan diusulkan melalui dokumen perencana atau Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), namun tiba-tiba muncul dan dianggarkan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke UMRAH.

Bahkan ketika proyek sarana prasarana dengan pagu anggaran Rp100 miliar tersebut direalisasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Perencanaan dan Pengawasan UMRAH, Fakhri SE, mengaku kaget.

Hal itu dikatakan Fakri, Suci Oktavia selaku staf bagian Perencanaan dan Pengawasan Sarana Prasaran dan Anggaran Keuangan UMRAH serta Jek Parlian selaku Satuan Pengawas di UMRAH, saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan 4 terdakwa korupsi Proyek Pengadaan Program Integritas Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) UMRAH dengan alokasi dana Rp30 miliar dari APBN 2015.

"Sebagai Kabag Perencanaan dan Pengawasan Anggaran Keuangan UMRAH, tidak mengetahui adanya proyek Sistem Integrasi Akademik, karena memang perencanaannya tidak pernah kami buat," ujar Fakhri pada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan 4 terdakwa korupsi UMRAH di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/2/2018).

Demikian juga dengan proyek pengadaan Sarana dan Prasarana untuk Studi Energi Alternatif pada daerah Kepulauan Riau serta proyek Peningkatan Sarana Prasarana untuk Studi Kemaritiman ini, sebelumnya pun dikatakan Fakhri juga tidak pernah dibuat perencanaannya.

Bahkan, tambah Fakhri, ketika alokasi anggaran DIPA-APBN 2015 diberitahukan melalui surat email yang dikirimkan kepada stafnya Suci Oktavia, Fahri dan Erlison selaku Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan, kaget.

"Kami kaget dan bertanya-tanya, untuk apa dana sebesar Rp100 miliar ini. Karena memang kami tidak pernah merencanakan," ujar Fakri.

Selanjutnya, tambah mantan pegawai BPKP yang diperbantukan di UMRAH itu, atas pemberitahun DIPA tersebut, ia memberitahukannya kepada Erlison selaku atasannya Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan Anggaran.

"Saya beri tahu ke Kepala Biro, beliau juga kaget dan bilang kok besar ya ini? Apa proyeknya ini dan saya jawab ada tiga proyek. Kepala Biro juga mengaku tidak tahu sejarahnya dan tidak pernah direncanakan," jelas Fakhri.

Atas pemberitahuan DIPA sarana dan prasaran itu, Erlison meminta Fahri dan stafnya untuk segera melengkapi dokumen pendukung dan membentuk tim.

"Atas perintah itu, saya langsung memerintahkan staf di perencanaan dan pengawasan agar melengkapi dan mengumpulkan data pendukung yang dibutuhkan serta membentuk tim panitia," ujarnya.

Sekitar Maret 2015, untuk memastikan pengalokasian dana DIPA-APBN sebesar Rp100 miliar ke UMRAH, Kabag Perencanaan dan Pengawasan Anggaran dan Sarana UMRAH, juga mengaku ditugaskan Rektor UMRAH, Syafsir Akhlus dan Wakil Rektor, terdakwa Heri Suryadi, untuk berangkat ke Jakarta, mengikuti penelitian proposal pengajuan anggaran atas DIPA-APBN sarana dan prasarana ke UMRAH 2015 tersebut.

"Karena memang tidak ada dokumen perencanaan, kami hanya bawa tiga dokumen ke Jakarta. Satu surat tugas, kemudian surat pertanggungjawaban mutlak dan surat kebutuhan sarana prasarana yang ditandatangani Rektor UMRAH, Syafsir Akhlus," ujarnya.

Sementara Suci menambahkan, yang berangkat ke Jakarta ada 4 orang. Dirinya, Fakhri, Jek Parlian serta Wakil Rektor II, terdakwa Heri Suryadi.

"Di Dirjen Dikti, hari pertama kami bersama perwakilan dari sejumlah Perguruan Tinggi Negeri lainnya, diberi pemaparan dan diskusi mengenai pelaksanaan anggaran sarana prasarana oleh pejabat Dirjen Dikti," ujar Suci.

Selanjutnya, pada hari kedua, Suci kemudiaan ditelepon terdakwa Hery Suryadi agar mengambil dokumen proposal perencanaan pada seseorang di pintu masuk gedung hotel, tempat mereka menginap.

"Nanti ada yang nunggu dan mengasih berkas perencanaan," katanya menirukan bahasa yang disampaikan terdakwa Hery Suryadi.

Dan atas perintah itu, selanjutnya Suci bergegas ke lantai I. Saat itu juga, seseorang memberikan sebuah tas yang berisi dokumen dan proposal perencanaan 3 paket pengadaan sarana prasarana APBN yang akan dilaksanakan UMRAH.

"Saya tidak mengenal dan tahu orangnya. Dari mana dan siapa yang membuat proposal juga saya tidak tahu. Tapi saat di bawah, benar ada yang memberi dokumen. Dan ketika kami buka di lantai II ada 3 dokumen proposal, beserta dengan brosur-brosur yang sudah tertera logo UMRAH di sampulnya," jelas Suci.

Lalu, dokumen proposal tiga kegiatan tersebut dibawa dan beritahukan kepada Fakhir, yang kemudian bersama terdakwa Heri Suryadi membawa 3 bundel dokumen perencanaan proyek UMRAH itu dan diserahkan ke Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan.

"Pada hari kedua acara, pihak Dirjen Diktik mengumpulkan sejumlah proposal dari masing-masing PTN termasuk dari UMRAH. Tiga dokumen tadi kami serahkan," ujar Fakhri menimpali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan terhadap Heri Suryadi, secara nyata membeberkan keterlibatan, Rektor UMRAH DR Syafsir Akhlus dalam proyek pengadaan Program Integritas Sistim Akademik dan Administrasi (PISAA) UMRAH dengan alokasi dana Rp30 miliar dari APBN 2015.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Rektor UMRAH, DR Syafsir Akhlus, merupakan pengusul sejumlah kegiatan proyek PISAA dan proyek Program Integrasi Akademik dan Administrasi, proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana untuk Studi Energi Alternatif pada daerah Kepulauan Riau dan proyek Peningkatan Sarana Prasarana untuk Studi Kemaritiman dengan total jumlah usulan sebesar Rp215 miliar.

Usulan Rektor UMRAH ini diajukan Kementerian Pendidikan melalui Ditjen Dikti, agar dialokasikan di APBN 2015 hanya dengan secarik kertas dan tidak dilengkapi dengan Terms of Reference (TOR) Rencana Anggaran Biaya (RAB) proposal Rencana Anggaran Sementara Keguatan (RASK) serta dokumen pendukung lainnya.

Dari pengajuan tersebut, selanjutnya UMRAH memperoleh alokasi dana Rp100 miliar dengan rincian kegiatan pengadaan Program Integritas Sistim Akademik dan Administrasi Rp30 miliar, program peningkatan Sarana dan Prasarana untuk Studi Kemaritiman Rp40 miliar dan program peningkatan Sarana dan Prasarana untuk Studi Alternatif pada daerah Kepulauan Riau Rp30 miliar.

Dalam pelaksanaan anggaran APBN 2015, Sekretaris Kopertis Ditjen Dikti juga telah mengundang pelaksanaan review pada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, agar meneliti dan membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) RKTL APBN 2015 sarana dan prasarana Perguruan Tinggi Negeri serta melengkapi usulan pengalokasian anggaran dari APBN 2015 tersebut.

Namun, sejumlah dokumen pengadaan yang dibawa untuk pengajuan anggaran tersebut seperti Terms of Reference (TOR) analisis kebutuhan pengadaan, soft copy dokumen, sumber referensi pembanding harga serta proposal, merupakan dokumen yang diterima Suci dari seseorang yang diduga adalah kontraktor calon pemenang dari proyek yang dialokasikan.

"Selain itu, juga ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Rektor UMRAH, Syafsir Akhlus, atas kegiatan proyek APBN 2015 itu," ujar Jaksa Fahmi dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dari pengajuan alokasi anggaran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya mengalokasikan dana anggaran DIPA-APBN 2015 untuk UMRAH sebesar Rp141 miliar lebih.

Dan untuk pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi di UMRAH 2015 dengan pagu dana Rp30 miliar, selanjutnya DR Syafsir Akhlus memerintahkan terdakwa Hery Suryadi selaku Warek II sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Editor: Udin