Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Belum Keluarkan Izin

Masih Ilegal, Lebih dari 100 Unit Taksi Online Ditilang Dishub Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 13-01-2018 | 18:50 WIB
Taksi-online-yang-ditilang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Taksi online terparkir di Kantor Dishub Batam karena melakukan pelanggaran (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMODAY.COM, Batam - Fenomena angkutan umum berbasis aplikasi di Batam statusnya masih ilegal. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berkerja sama dengan Satlantas Polresta Barelang melakukan pernertiban kendaran roda empat tersebut.

Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri, mengaku sejak November 2017 sampai saat ini sudah ada 100 lebih kendaraan roda empat taksi berbasis aplikasi melakukan pelangaran. Padahal taksi berbasis aplikasi sudah dilarang beroperasi dalam kesepakatan rapat dengan pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam.

"Sudah ada 100 lebih kendaran taksi berbasis online yang kami tindak yang berkerja sama dengan kepolisian. Prosesnya ada yang ditilang dan sampai kendaraanya ditahan. Setiap hari pasti ada yang ditilang," ujar Yusfa Hendri, Sabtu (13/01/2018) sore.

Dengan dilakukannya penindakan, ternyata tidak membuat efek jera para driver atau nyali pengemudi taksi online menciut. Mereka tetap saja beroperasi, meski sudah pernah dilakukan penilangan dengan kesalahan yang sama.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yang berlaku mulai 1 November, maka semua angkutan harus memiliki izin. Termasuk taksi berbasis aplikasi online. Namun sampai sejauh ini Provinsi Kepri belum mengeluarkan izin badan usaha dalam izin angkutan berbasis aplikasi ini.

"Dalam aturan itu, angkutan aplikasi harus di bawah badan usaha, itu bisa BUMN atau Koperasi. Izinnya yang keluarkan Provinsi. Tapi sampai hari ini izin angkutan aplikasi belum dikeluarkan Gubernur," ujarnya.

Yusfa mengaku, setiap menggelar rapat pihaknya selalu mengingatkan dan mendorong pelaku usaha taksi online untuk melakukan pengurusan proses perizinan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

"Mungkin sudah puluhan kali kami rapat bersama, tapi tidak menemukan jalan ke luarnya," tegasnya.

Namun demikian, dengan banyaknya kejadian perusakan kendaraan taksi online, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pelaku usaha taksi online untuk mencari solusi.

"Setiap rapat selalu kami dorong dan ingatkan untuk mematuhi aturan. Senin kami akan panggil kembali," tegasnya.

Ia mengimbau kepada taksi online agar tidak beroperasi dalam mengangkut penumpang. Diharapkan taksi knvensional juga menahan diri dan tidak melakukan perusakan kendaraan. Karena hal itu akan menimbulkan persoalan baru serta berhadapan dengan hukum.

"Kalau seperti ini masyarakat yang dirugikan. Memang taksi online ini sangat menguntungkan kepada masyarakat. Tapi masyarakat juga harus tahu bahwa taksi online ini belum kantongi izin operasional," pungkasnya.

Editor: Udin