Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor, Residivis Ini Kembali Diamankan Polsek Meral Karimun
Oleh : Wandy
Sabtu | 13-01-2018 | 18:37 WIB
Tersangka-dan-barang-bukti-lainnya.jpg Honda-Batam
Polsek Meral bekuk R (45) seorang warga Sei Pasir beserta barang hasil curiannya di berbagai TKP (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Meral bekuk R (45) seorang warga Sei Pasir, karena telah melakukan tindak pidana pencurian di jalan A Yani Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral, Sabtu (13/1/2018) sekira pukul 11.30 Wib.

Padahal, pada tahun 2016 lalu tersangka sempat dipenjara karena kasus yang sama dengan masa kurungan 1,2 tahun. Namun setelah bebas bukan malah membuat tersangka tobat. Hingga pada tanggal 19 Agustus 2017, Polsek Meral menindaklanjuti laporan kehilangan motor dari salah seorang nelayan di Pantai Pak Imam, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, dengan ciri pelaku yang sama dengan tersangka.

"Ini merupakan kasus pada Agustus lalu, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang selama ini menjadi target kita," kata Kapolsek Meral AKP Syaiful Badawi, Sabtu (13/1/2018) sore.

Badawi melanjutkan, setelah mendapatkan informasi tersebut tim coba mengikuti tersangka dari belakang. Tak lama tersangka memberhentikan motornya, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka.

Lalu tim melakukan interogasi, ternyata tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Falah, serta Handpone dan dompet di Pegadaian yang merupakan milik security, Ipan Hakim.

"Setelah dilakukan interogasi, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 6 tas samping, 7 dompet, 3 STNK, 1 BPKP, serta satu unit sepeda motor, yang diduga merupakan hasil pencurian," papar Badawi.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan aksinya itu dengan salah satu temannya yang saat ini menjadi incaran polisi dengan inisial I.

"Tersangka mengakui tidak mengetahui rumah temannya, mereka bertemu saat akan melakukan pencurian saja, dan sejauh ini kita akan terus lakukan pengembangan," katanya.

"Untuk tersangka I sudah kita kantongi indentitasnya dan saat ini masih kita dalami lagi, kemungkinan besar akan ada TKP lainnya, sebab dilihat dari banyaknya barang bukti," tambah Badawi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Udin