Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pegawai ASDP Pelabuhan Telaga Punggur Batam Divonis 12 dan 14 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 12-01-2018 | 19:14 WIB
17-34-47-Sidang-pungli-punggur1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Dua terdakwa pungutan liar di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Fendy Rhofiek Nugroho dan Defri Andri divonis 12 dan 14 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pungutan liar di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Fendy Rhofiek Nugroho dan Defri Andri divonis 12 dan 14 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Corpioner SH serta didampingi Majelis Hakim Anggota, Guntur Kurniawan SH dan Suherman di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (12/1/3017).

Dalam putusannya, Corpioner menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, turut serta melakukan pungutan liar yang dilakukan secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, kami Majelis Hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fendy Rhofiek Nugroho dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," ujar Corpioner.

Sementara untuk terdakwa Defri Andri dihukum dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurang penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan tuntutan masing-masing dengan tuntutan 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mendengar putusan ini, terdakwa Defri Andri yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Agus SH, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan. Sedangkan terdakwa Fendy Rhofiek Nugroho yang didampingi oleh Ali Imran menerima putusan itu.

Sebelumnya diberitakan, Fendi dan Defri ditangkap tim Saber Pungli Polresta Barelang pada Rabu (19/04/2017) lalu.

Kapolda Kepri saat itu, Irjen Pol Sam Budigusdian, mengatakan uang hasil pungli tarif angkutan truk yang dilakoni kedua tersangka selama ini mengalir ke atasan. "Ada alirannya ke atas," kata Kapolda saat gelar ekspos di Polresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batam, berhasil menyita beberapa barang bukti yang menguatkan pungli yang dilakukan dua oknum pegawai ASDP di Pelabuhan Telaga Punggur tersebut.

Fendy, pegawai lapangan ASDP berperan sebagai tukang kutip. Lalu Defri menyuruh Fendi untuk memungut uang pungli setiap hari, bila dia tidak bisa menghandel.

Barang bukti yang berhasil disita yakni uang senilai Rp4.800.000, yang merupakan uang pembayaran dari salah satu pemilik kendaraan yang menggunakan jasa kapal roro dan tidak menggunakan tiket. Kemudian uang Rp3.352.000, uang pembayaran tidak menggunakan tiket.

Selain itu, manifest kapal roro KMP tanggal 12, 17 dan 19 April 2018, serta rekapan laporan produksi tanggal 12 dan 17 April dan juga uang Rp37 juta hasil korupsi selama 9 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 18 April. Kemudian satu brangkas tempat penyimpanan uang hasil korupsi.

Editor: Udin