Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Hari Berturut-turut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Tersangka Narkoba
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 12-01-2018 | 18:59 WIB
salah-satu-tersangka.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu tersangka narkoba saat diperiksa di ruang penyidik Satres Narkoba Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dalam dua hari berturut-turut berhasil membekuk dua tersangka narkoba di dua tempat yang berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RPG (45) yang diamankan di lorong Pulau Raya, Jalan Pramuka Kota Tanjungpinang, pukul 14.00 Wib, Senin (8/1/2018). Sedangkan untuk tersangka RD (35) diamankan di Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang, pukul 22.00 Wib, Selasa (9/1/2018).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Mauhammad Djaiz, mengatakan tersangka RPG diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti tersangka.

"Atas laporan itu kemudian polisi langsung melakukan penangkapan di dalam rumahnya serta berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam lemari," ujar Djaiz saat melakukan pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (12/1/2018).

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu (boong) dan satu unit handphone.

Sementara itu untuk tersangka berinisial HD juga diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berciri-ciri seperti tersangka. Mendapat informasi itu kemudian polisi langsung melakukan penangkapan di Jalan Wiratno.

"Setelah dilakukan penangkapan ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,34 gram di dalam kantong celananya dan satu unit sepeda motor Mio serta satu unit handphone," ungkapnya.

Lebih lanjut Djaiz mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini, mereka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui handphone dan modusnya dengan sistem lempar di suatu tempat. Begitu juga dengan cara pembayarannya juga dilakukan sistem lempar yang diletakkan di dalam kotak rokok.

"Mereka memesan dari orang yang dikenal hanya melalui handphone saja, setelah itu mereka mendapatkannya dengan sistem lempar dan pembayarannya juga seperti itu," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara milimak 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Udin