Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duo Edi Gugat KPU ke Panwaslu Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Jum\'at | 12-01-2018 | 09:38 WIB
Sosialisasi-kesehatan-ke-paslon.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bakal Paslon Wali kota dan wakil Wali Kota Tanjungpinang dari jalur Independen, Duo Edi (tengah) saat menghadiri sosialisasi tentang pemeriksaan kesehatan bersama KPU Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dari jalur independen, Edi Syahfrani dan Edi Susanto atau akrab disapa Duo Edi, menggugat beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Gugatan tersebut disampaikan oleh Duo Edi pada Kamis (11/1/2018) di kantor Panwaslu Tanjungpinang.

Edi Safrani dan Edi Susanto, diketahui menggugat keputusan KPU yang telah menetapkan sekitar 6000 lebih dukungan kepadanya tidak memenuhi syarat (TMS). Dikarenakan para pendukung ini menggunakan KTP Siak dan KK. Sementara KPU mengimplementasikan Undang Undang no 10 tahun 2016 serta Peraturan KPU yang mengatur pemberian dukungan kepada pasangan perseorangan, harus menggunakan KTP elektronik atau Suket.

Terkait hal ini, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, saat diwawancarai mengatakan sebagai penengah, mereka harus berimbang dalam menyelesaikan msalah. Untuk itu, pihaknya telah mengagendakan pada Sabtu mendatang untuk mendengarkan jawaban dari KPU terkait hal tersebut.

"Maka di musyawarah perdana ini, kami selaku pihak penengah mendengarkan laporan dari paslon perseorangan. Selanjutnya, hari Sabtu kami akan mendengarkan jawaban dari pihak KPU," tutur Zaini, Kamis (11/1/2018).

Menurut Zaini, dalam pertemuan selanjutnya, Duo Edi diharapkan dapat menghadirkan saksi dan juga membawa bukti untuk memperkuat gugatan yang diajukannya.

Lebih jauh ia juga memaparkan, masa penyelesaian sengketa berlangsung selama 12 hari sesuai dengan aturan Bawaslu.

"Maka itu, di hari ke-12 yakni tanggal 17 Januari mendatang, kami akan mengeluarkan surat keputusan dan rekomendasi terhadap gugatan ini," terang Zaini.

Editor: Udin