Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana Korupsi Suap Rp25 Juta di DLH Batam

Keberatan Dakwaan JPU, Dendi Purnomo Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-01-2018 | 19:26 WIB
Tengku-Amirudin-dan-Dendi-Purnomo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang korupsi suap terdakwa Dendi Purnomo dan Amirudin di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Didakwa dengan dakwaan alternatif berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, terdakwa korupsi suap Rp25 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo, mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Keberatan terhadap dakwaan JPU dan pengajuaan eksepsi terdakwa Dendi Purnomo itu, dikatakan terdakwa dan 3 Kuasa Hukumnya dari kantor Pengacara Ampuan Situmeang SH dalam sidang Perdana terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/1/2018).

"Kami keberatan dengan dakwaan JPU dan atas hal itu. Kami akan melakukan eksepsi Hakim Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum Dendi Purnomo usai pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU M Chadafi SH, mengatakan, Kepala Dinas DLH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan, yang dilakukan oleh terdakwa Dendi Purnomo.

"Perbuatan terdaka tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 b dalam dakwaan pertama, atau Pasal 5 ayat 2 dalam dakwaan kedua, atau Pasal 11 dalam dakwaan ketiga, UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana," ujar JPU M Chadafi.

Dalam kesempatan itu, JPU juga membacakan kronologis pemeberiaan dana Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amirudin, kepada Dendi Punromo di rumah terdakwa, Perumahan Tanjung Riau Batam, pada Senin (23/10/2017), sebelum akhirnya ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa suap dan pungutan liar (pungli) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo, dan Direktur PT Telaga Biru Semesta tersangka Amirudin, diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga mengamankan dua amplop suap berisi Rp25 juta dan Rp10 juta dari tersangka Dendi Purnomo dan Amirudin.

Motif pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai Kontrak Rp4 miliar.

Pemberian dana Rp25 juta oleh Amirudin, berkaitan dengan pengurusan izin dan pengawasan pekerjaan tank cleaning, yang seharusnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Terdakwa Amirudin Minta Langsung Diperiksa

Sementara terdakwa pemberi suap, Amirudin, yang didakwa dengan dakwaan alternatif yang sama, menyatakan tidak Keberatan dengan dakwaan JPU dan meminta Majelis Hakim agar melanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Terhadap dakwaan JPU, kami tidak keberatan dan meminta pada Majelis Hakim, untuk melanjutkan persidangan," ujar Kuasa Hukum Amirudin, Nixon Situmorang SH.

Usai sidang, pembacaan dakwaan yang dilakukan secara terpisah, Ketua Majelis Hakim Edward MP Sihalolo, dengan Hakim Anggota Corpioner SH dan Jhonny Gultom SH, akhirnya mengakhiri sidang dan menyatakan akan melanjutkan kembali pada Senin (18/1/2018) dengan agenda mendengar eksepsi keberatan terdakwa Dendi Purnomo dan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Amirudin.

Editor: Udin