Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AKP Dasta Akui Perintahkan Anggotanya Jual Sabu untuk Bayar Informan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 11-01-2018 | 10:14 WIB
AKP-Dasta-OK.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa AKP Dasta Analis, usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - AKP Dasata Analis, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bintan yang didakwa menggelapkan barang bukti sabu bersaksi untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Abdul KAdir, Indra Wijaya dan Joko Arifianto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/1/2018).

Dalam kesaksiannya, Dasta mengaku memerintahkan anggotanya untuk menjual sekitar 500 gam sabu, bagian dari hasil tangkapan 16 Kg. Hasil penjualan sabu itu, sambungnya, akan dipergunakan membayar dua orang informan yang membantu memuluskan penangkapan sabu 16 Kg.

"Saya kumpulkan anggota di ruangan saya. Kemudian saya perintahkan menyisihkan sebagian barang bukti untuk dijual membayar dua orang informan," katanya, dihadapan majelis hakim Acep Sopian Sauri, Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan.

Awalnya, kata Dasta, ia memiliki keraguan untuk menggelapkan sebagian barang bukti sabu itu. Namun, dua informan yang dikenalkan Kanit II Satres Narkoba, Subandri sudah mendesak bayaran.

"Saya terdesak. Karena tidak ada dana lagi, terpaksa menyisihkan sebagai barang bukti untuk dijual," akunya.

Untuk menutupi kekurangan barang bukti, Dasta mengatakan, kembali memerintahkan anggotanya mencapur sabu dengan tawas.

Masih kata Dasta, setelah terdakwa Abdul Kadir berhasil menjual sabu sebanyak 200 gram dengan harga Rp50 juta. Hanya saja, uang yang dibayar baru Rp35 juta, lalu diserahkan terdakwa Indra Jaya kepadanya.

Kemudian sisa sabu yang disisihkan itu masih ada 298 gram, terdakwa Dasta kembali menyuruh Indra Wijaya untuk menyimpannya. Tak berapa lama, terdakwa Dasta memerintahkan terdakwa Abdul Kadir untuk membayar informan itu.

"Setelah itu, anggota saya, Dwi Supriyanto Malik kembali menjual sabu itu ke pembeli di Tanjungpinang sebanyak 13 gram. Dan saat itulah ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang," katanya.

Usai mendengar kesaksian AKP Dasta Analis, majelis hakim kemudian menunda sidang selama satu pekan.

Editor: Gokli